masramidAvatar border
TS
OWNER
masramid
Kapolri Umumkan Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan Tewaskan 131 Orang


Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan enam tersangka dalam tragedi Kanjuruhan Malang.06/10/2022 sumber Foto merdeka.com

Dalam gerak cepat insiden di Kanjuruhan Malang Kapolri umumkan 6 Tersangka terhadap tragedi Kanjuruhan.

Polisi juga akui, bahwa tragedi ini dipicu karena tembakan gas air mata oleh polisi. Enam orang jadi tersangka dengan korban 131 orang meninggal dunia.

Adapun ke 6 tersangka tersebut adalah, IR AHL sebagai Dirut PT LIB , AH ketua panitia pelaksana, SS, Security officer, W. SS, kabagops Polres Malang, TSA Kasat Samapta Polres Malang,


Dugaan pelanggaran adalah

1. Saudara IR AHL, Dirut PT Liga Indonesia Baru bertanggungjawab tentang sertifikasi stadion . Stadion Kanjuruhan dianggap belum diverifikasi oleh PT LIB. PT LIB melakukan verifikasi stadion pada tahun 2020.

2 Saudara AH ketua panitia penyelenggara. Tidak buat dokumen keselamatan dan keamanan. Panitia penyelenggara wajib buat panduan keselamatan dan keamanan,
Kemudian Panpel juga mengabaikan permintaan keamaan. Lalu terjadi penjualan tiket overcapacity, harusnya 38 ribu dijual 42 ribu tiket.

3. Saudara SS, selaku Security officer, kondisi pintu tidak semuanya terbuka. Harusnya, lima menit sebelum pertandingan usai, seluruh pintu dibuka. Ini yang sebabkan penonton berdesakan.

4. Saudara W SS, selaku kabagops Polres Malang, Yang bersangkutan mengetahu adanya aturan FIFA tentang larangan penggunaan gas air mata. Namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata.

5. Saudara H (anggota Polri), memerintahkan anggota Polri melakukan penembakan gas air mata.
6. Saudara TSA Kasat Samapta Polres Malang, memerintahkan anggota melakukan penembakan gas air mata.

Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP, pasal 103 ayat 1 juncto pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2002 tentang Keolahragaan.

Polri juga akui, ada 11 personel Polri yang menembakkan gas air mata saat kericuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Penembakan gas air mata dilakukan di beberapa tribun.
"Tribun selatan tujuh tembakan, tribun utara satu tembakan dan ke lapangan tiga tembakan," katanya.

"Tembakan dengan maksud agar penonton yang akan turun ke lapangan bisa dicegah," kata polisi.


Sebelumnya Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) dan
Ketua Komisi Disiplin PSSI, Erwin Tobing, telah memberi sanksi kepada Arema FC


Sanksi dilarang menggelar pertandingan dengan penonton saat menjadi tuan rumah, tidak boleh menggelar laga kandang di Stadion Kanjuruhan pada lanjutan Liga 1 2022/2023.

Harus dilaksanakan di tempat yang jauh dari homebase Malang. Kemudian itu jaraknya kurang lebih ada 250 kilometer dari lokasi," kata Erwin dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Selasa (4/10/2022).

Lebih lanjut Erwin menyebut, Komdis PSSI juga memberikan sanksi denda kepada Arema FC sebesar Rp 250 juta.

" jika ada pengulangan pelanggaran yang telah ditentukan tersebut, maka akan berakibat pada hukuman yang lebih berat."

"Kedua Klub Arema FC dikenakan sanksi denda Rp 250 juta.

Setelah itu, menurut Komisi Disiplin PSSI, ketua panitia pelaksana tidak melakukan tugasnya dengan baik.
" Saudara Abdul Haris, bertanggung jawab terhadap kelancaran pelaksanaan event yang besar ini," kata Erwin.

"Kami melihat ketua pelaksana tidak melaksanakan tugasnya dengan baik dan tidak siap. Gagal mengantisipasi kerumunan orang datang."


Diwartakan juga oleh Tribunnews.com sebelumnya, Koordinator Save Our Soccer (SOS) Akmal Marhali menyebut panitia pelaksana (panpel) Arema FC tidak mentaati aturan tentang pencetakan jumlah tiket.

Polisi hanya mengizinkan pencetakan tiket sebanyak 38.054 tiket pertandingan.
"Tapi panpel Arema mencetak sampai 45 ribu tiket. Ini tidak sebanding dengan kapasitas stadion,"

Akibatnya, pertandingan yang berakhir ricuh itu berujung tewasnya ratusan suporter Arema FC karena diduga berdesak-desakan saat mencoba menyelamatkan diri

"Belum lagi jam pertandingan yang larut malam PSSI dan LIB harus merevisi aturan ini," katanya.

Akmal juga mengkritisi tindakan represif yang dilakukan aparat kepolisian.

"Bahwa senjata api dan gas air mata dilarang ke dalam stadion. Ini juga kelalaian PSSI karena tidak menyampaikan prosedur ini ke polisi," ucapnya.


https://m.tribunnews.com/amp/nasiona...50-juta?page=4

https://m.tribunnews.com/nasional


0
332
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan