amekachiAvatar border
TS
amekachi
TEGAS,MANTAN ANGGOTA PKI,HTI HINGGA FPI DILARANG IKUT CAPRES 2024

Rabu, 07 September 2022 | 14:03 WIB
Tegas! Mantan Anggota PKI, HTI hingga FPI Dilarang Ikut Capres 2024

Wandi Ruswannur

SuaraBandungBarat.Id - Di negara demokrasi seperti Indonesia, adanya pemilihan umum (Pemilu) menjadi sebuah keniscayaan.

Pemilu dalam hal ini pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, DPR RI, DPD RI, dan pemilihan presiden.

Hingar bingar seputar Pemilu 2024 terus berlanjut meskipun pelaksanaannya masih dua tahun lagi.


Satu di antara yang dibahas adalah mengenai persyaratan calon presiden (Capres) tahun 2024.



Ketentuan Pemilu terbaru diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Lalu syarat capres 2024 dijelaskan pada Pasal 169 undang-undang yang disahkan Presiden Joko Widodo, 15 Agustus 2017 lalu.


Terdapat 20 poin di pasal 169 yang mengatur persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden.

Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah tentang larangan mantan anggota PKI mencalonkan diri.

Hal ini tertulis dalam poin s Pasal 169 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017. Bunyinya:


"Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia (PKI), termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G3OS/PKI"

Kemudian dalam bagian penjelasan dijabarkan lagi, bahwa larangan tersebut juga berlaku bagi anggota organisasi terlarang lainnya menurut peraturan perundang-undangan.

Berikut Daftar organisasi terlarang

Apa saja organisasi terlarang di Indonesia selain PKI?

Ada beberapa organiasi yang dilarang di Indonesia menurut undang-undang, termasuk HTI dan FPI.

Dasar hukumnya tercantum dalam SE Bersama No. 02/2021 dan No. 2/SE/I/2021 yang ditandatangani pada 25 Januari 2021.

Sebenarnya surat edaran tersebut berisi putusan Menteri PANRB dan Kepala BKN yang melarang ASN untuk berafiliasi dengan organisasi terlarang atau ormas yang dicabut status badan hukumnya.

Namun di dalam SE tersebut dijelaskan bahwa ada 6 organisasi yang saat ini dinyatakan terlarang atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya. Mereka adalah:

1. Partai Komunis Indonesia (PKI)
2. Jamaah Islamiyah (JI)
3. Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar)
4. Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)
5. Jamaah Ansharut Daulah (JAD)
6. Front Pembela Islam (FPI)

Sejumlah oganisasi ini dilarang karena menurut peraturan perundang-undangan, bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, melakukan kegiatan-kegiatan yang terkait dengan terorisme, mengganggu ketertiban umum atau mengancam NKRI.

Dengan begitu, anggota maupun mantan anggota PKI, HTI hingga FPI tidak boleh mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden dalam Pemilu 2024 nanti.

Syarat Capres 2024

Lalu apalagi syarat capres 2024 yang perlu dipenuhi semua kandidat agar bisa ikut Pemilu mendatang? Berikut ini rinciannya:

1. Bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa
2. Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri
3. Suami atau istri calon Presiden dan suami atau istri calon Wakil
4. Presiden adalah Warga Negara Indonesia
5. Tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya
6. Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden serta bebas dari penyalahgunaan narkotika
7. Tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
8. Telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang
berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara
9. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara
10. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan
11. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela
12. Tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD
13. Terdaftar sebagai Pemilih
14. Memiliki nomor pokok wajib pajak dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 (lima) tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi.
16. Belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama
17. Setia kepada Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal lka
18. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
19. Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun
20. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat
21. Bukan bekas anggota organisasi terlarang partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.3O.S/PKI

Memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik lndonesia

Itulah penjelasan tentang syarat capres 2024 yang melarang mantan anggota PKI, HTI, FPI maupun organisasi terlarang lainnya untuk mencalonkan diri.

Sumber: suara.com
https://bandungbarat.suara.com/read/...ut-capres-2024

"SINGKIRKAN SEMUA ORANG YANG SUDAH TERKONTAMINASI IDEOLOGI2 SESAT YANG BERTENTANGAN DENGAN PANCASILA DARI KEINGINAN MENJADI PENGUASA NEGRI TERCINTA INI"

Konten Sensitif
ProloqueAvatar border
viniestAvatar border
kasihudinAvatar border
kasihudin dan 6 lainnya memberi reputasi
7
2.9K
110
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan