8rangnanim8Avatar border
TS
8rangnanim8
Kecelakaan Maut Cibubur Tanggung Jawab Siapa?


Baru-baru ini kabar tidak sedap terdengar dari kawasan terkenal Cibubur. Tidak lain adalah karena terjadinya kecelakaan yang menyebabkan korban hingga belasan orang. Banyak yang mengatakan daerah tersebut termasuk rawan karena terdapat lampu lalu lintas di area yang menurun. Mereka menganggap pemasangan lampu lalu lintas tersebut tidaklah efektif dan cenderung berbahaya bagi pengguna jalan. Beberapa lain mengatakan kecelakaan tersebut akibat dari rem blong truk pertamina sehingga kecelakaan maut tersebut tidak bisa dihindarkan. 

Apa yang kemudian menjadi perhatian saya adalah bagaimana sebenarnya pengaturan mengenai rambu-rambu lalu lintas dan juga lampu lalu lintas di indonesia. Tentunya fungsi dari setiap rambu lalu lintas tersebut adalah sebagai perintah agar tidak terjadi kejadian fatal yang mungkin beresiko bagi pengguna jalan. Dalam tulisan ini saya ingin berfokus pada aspek pertanggung jawaban yang berdasarkan pada peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Jalan yang mana salah satu fungsinya adalah untuk menyambungkan area yang satu dengan area yang lain seharusnya dibangun berdasarkan kepentingan publik, termasuk juga dengan rambu-rambu dan alat penunjang lainnya seperti lampu lalu lintas. Terkait hal tersebut telah diatur melalui Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) berserta turunannya.
Pasal 1 ayat 12 menyebutkan:

Quote:


Tujuan pengaturan dalam UU a quodalam ketentuan Pasal 3 disebutkan:
Quote:


Untuk itu masyarakat terlindungi kepentingannya di jalan raya, termasuk segala hak dan kewajiban yang melekat padanya. Sewajarnya karena ini adalah perintah dari Undang-undang maka tidak ada kata selain mematuhinya. Bukan hanya untuk kepentingan pribadi melainkan kepentingan bersama.

Pertanyaan pertama yang muncul dipikiran saya adalah apakah penempatan lampu lalu lintas di area tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku? Untuk itu saya berusaha untuk menemukan jawabannya di Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 49 Tahun 2014 tentang Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) yang merupakan peraturan turunan dari UU LLAJ . 

Dalam ketentuan Pasal 29 disebutkan: 

Quote:


Dengan kata lain pasal tersebut memberikan amanat untuk dilakukan analisa oleh ahli telebih dahulu terkait dengan pemasangan APILL (lampu lalu lintas) beserta dengan dampaknya. Nantinya hasil analisa itu dijadikan dasar untuk menilai apakah kemanfaatannya sesuai dengan kebutuhan publik atau tidak.

Sebelum menilai siapa yang bertanggung jawab atas pemasangan lampu lalu lintas di TKP kecelakaan cibubur maka harus ditelusuri terlebih dahulu pemasangannya atas inisiasi pihak yang mana. Dengan adanya kawasan permukiman maka harus dilihat apakah hal tersebut merupakan inisiasi pengembang yang berkoordinasi dengan Dishub atau ada pihak lain bahkan Dishub itu sendiri dengan pertimbangannya. Dengan hal tersebut kita dapat melihat apakah sudah dilakukan analisa dampak terlebih dahulu sebelum dilakukan pemasangan di area tersebut.

Disamping kewajiban hukum yang harus dipatuhi para stakeholder, tentu untuk menjelaskan hasil analisis tersebut juga merupakan kewajiban moril mengingat korban jiwa yang ditimbulkan. Berapapun jumlahnya ini tidaklah penting karena satu nyawa tidak pernah sebanding dengan apapun. Hal tersebut menurut saya juga harus mendapatkan perhatian. 

Kemudian pertanyaan kedua apakah kecelakaan akibat dari rem blong mobil pertamina? untuk menjawab pertanyaan ini saya mendasarkan asumsi saya menggunakan pendekatan kelalaian dan tanggung jawab perusahaan.

Terkait sanksi kelalaian yang berakibat hilangnya nyawa orang lain juga diatur dalam UU LLAJ. Dalam Pasal 310 disebutkan:
Quote:


Sesuai dengan peraturan dalam pasal tersebut maka perlu dinilai terlebih dahulu mengenai kelayakan jalan kendaraan yang dipakai oleh Pertamina. Kendaraan dengan spesifikasi khusus muatan berat harus mendapatkan perhatian lebih terutama untuk perawatannya. Lalu pertanyaan lainnya apakah sopir ikut bertanggung jawab? Hemat saya dalam hal ini adalah iya karena pengemudi wajib mengetahui riwayat kendaraan yang akan digunakan. Terkait dengan pengetahuan pengemudi dan tetap menjalankan tugasnya karena perintah perusahaan merupakan hal lain lagi yang harus dibuktikan oleh pihak yang berwajib. 

Selain itu dalam ketentuan Pasal 314 selain penjara pidana tambahan yang diancamkan pada pelaku berupa pencabutan surat izin mengemudi atau ganti kerugian. Masih berdasarkan pada UU LLAJ kecelakaan maut cibubur termasuk dalam kategori kecelakaan berat. Untuk itu dalam pasal 324 disebutkan:

Quote:


Lebih lanjut dalam ketentuan Pasal 235 disebutkan:

Quote:

Dengan kata lain baik pengemudi dan perusahaan memiliki kewajiban hukum untuk memberikan ganti rugi kepada keluarga korban meninggal dunia. Dari pandangan perdatapun memiliki penilaian yang sama terhadap tanggung jawab perusahaan atas kelalaian pekerjanya. Ketentuan tersebut bisa kita lihat pada Pasal 1367 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Pasal tersebut merupakan dasar hukum yang bisa digunakan pihak keluarga korban dalam hal menuntut pemenuhan ganti rugi dari pihak perusahaan.

Akhirnya saya sampai pada kesimpulan bahwa peristiwa ini harus diselidiki secara komperhensif tanpa menghilangkan satupun pihak yang harus bertanggung jawab. Saya seketika ingat ada sebuah semboyan hukum yang mengatakan "Lebih baik membebaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah". Dari sini kita dapat melihat betapa sangat krusialnya status 1 orang dibanding 1000 orang lainnya. 

Entah apakah itu karena tidak tepatnya pemasangan lampu lalu lintas ataupun kelalaian pengemudi truk pertamina yang lebih pasti adalah dibuktikan terlebih dahulu terkait dengan kewajiban hasil analisa yang harus dilakukan baik pengembang dan Dishub sebelum pemasangan lampu lalu lintas tersebut, juga kewajiban perawatan berkala dan kesiapan/kesehatan mental pengemudi yang harus dilakukan Pertamina. 

Saya turut berduka cita kepada para korban kecelakaan cibubur semoga Tuhan memberikan ketabahan bagi keluarga yang ditinggalkan pun jalan untuk kepastian hukum para korban.


Diubah oleh 8rangnanim8 20-07-2022 06:00
0
735
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan