Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

abdulqadirzAvatar border
TS
abdulqadirz
Bentuk Diskriminasi yang Justru dari Administrasi Sipil Negara Kita, Solusinya?


Seorang wanita pengguna twitter dengan username @evimsofian  atau Evi Mariani membagikan pengalamannya saat membaca curhatan seseorang di Facebook. Curhatan itu tentang "kode rahasia" yang ada di akta kelahiran berpengaruh pada pembelian tanah.

Ia bilang tentang "kode rahasia" di dokumen tionghoa yang menunjukkan bahwa mereka Cina. Lalu dia cek akta suaminya yang "pribumi". Oh bener, kode statbladnya lain. Punya suaminya kodenya 1920 No. 751.

Quote:


Dan hasil Google, ternyata memang "kode rahasia" ini ada. Pantesan biar muka kita gak Cina, tetep aja ketahuan kalau urus-urus surat dan dokumen kependudukan.  Dan ini warisan Belanda emang ya. Devide et impera. Sejak ada UU Administrasi kependudukan tahun 2006, kode2 ini dihapus gaes.

Itu adalah bentuk perlakuan yang berbeda terhadap golongan masyarakat pada saat itu. Walaupun sekarang gak ada, ternyata perlakuan berbeda terhadap pribumi juga ada lho.

Quote:


Yang asli Nusantara aja sering di diskriminasi gara-gara masih bertahan dengan agama asli Nusantara seperti kejawen, Sunda Wiwitan, Parmalim, dan lainnya seperti kasusnya dewi kanti yang pernikahannya berdasarkan adat Sunda Wiwitan nggak diakui negara.

Dewi Kanti Setianingsih (39). Sejak menikah 2002 silam hingga sekarang, dia dan suaminya tak memiliki akta nikah. Alasannya klasik, karena Dewi Kanti penghayat Sunda Wiwitan. Dampak tak memiliki akta nikah ini sangat luas. Dewi Kanti tak berhak atas berbagai tunjangan seperti tunjangan kesehatan dari kantor suaminya.

Quote:


Meski faktanya sudah menikah, lantaran tak memiliki akta nikah, sang suami dianggap masih bujang sehingga perusahaan tak berkewajiban memberikan tunjangan istri. Begitu pun saat nanti hamil dan melahirkan, anak yang dikandungnya tak akan mendapatkan akta kelahiran. Imbasnya, merembet pada kehidupan si anak di masa depan.

Point of view, diskriminasi semacam ini justru datang dari administrasi sipil di negara kita sendiri. SOLUSI nya? menurut ane, lebih bagus hilangkan kolom agama atau kepercayaan. Negara gak perlu campur tangan soal ini, selain menjamin kebebasan semua orang beribadah sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.

   
Oke segitu dulu untuk thread ane kali ini, thread ini sifatnya entertainment yang bersumber dari keresahan ane di sosial media ya gan. Kalau kurang informatif ya tolong dimaklumi. Kalau menyinggung ya mohon maaf. Terimakasih udah baca, jumpa lagi di thread ane selanjutnya.


Referensi: Opini pribadi & Tweetnya @evimsofian
Sumber gambar: Tertera
@abdulqadirz©2022
garpupatahAvatar border
bstepanusAvatar border
jiyanqAvatar border
jiyanq dan 50 lainnya memberi reputasi
47
12.9K
271
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan