bajer.dinar212Avatar border
TS
bajer.dinar212
RI "Confidence" Menaikan Tarif Pajak, Disaat Ramai-ramai Negara Pangkas Tarif Pajak?



Sri Mulyani: Tarif PPN 11 Persen Tetap Berlaku 1 April 2022


Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan tidak ada penundaan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen. Kebijakan tersebut tetap berlaku pada 1 April 2022 mendatang.

Kenaikan tarif ini merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Sementara aturan turunan dari UU HPP ini pun sedang dimatangkan oleh pemerintah.

"Kami paham bahwa fokus sekarang ini pemulihan ekonomi. Namun, fondasi pajak yang kuat harus mulai dibangun," kata Sri Mulyani dalam acara CNBC Economic Outlook 2022, secara daring, Selasa (22/3/2022).

Sri Mulyani mengatakan, masih banyak ruang untuk Indonesia meningkatkan tarif PPN-nya. Karena rata-rata tarif PPN global bisa menyentuh mencapai 15 persen, sementara Indonesia memiliki tarif 10 persen "Kami lihat PPN space masih ada, kami naikkan hanya 1 persen," imbuhnya.

Bidang Kajian Akuntansi dan Perpajakan Asosiasi Emiten Indonesia, Ajib Hamdani menilai, posisi pemerintah saat ini tengah dilema. Sebab pada dasarnya, pajak mempunyai dua fungsi utama.

Pertama, sebagai instrumen budgetair, yaitu pajak mempunyai fungsi mengumpulkan uang sebagai pundi-pundi negara.

Kedua, instrumen regulerend, yaitu membuat keseimbangan dan pengatur ekonomi masyarakat. “Kedua fungsi pajak ini, dalam satu kondisi yang sama bisa bersifat kontradiktif. Sehingga pemerintah harus mempunyai kebijakan sebagai dasar untuk membuat regulasi yang presisi," kata Ajib kepada Tirto, Kamis (17/3/2022).

Di sisi lain, Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta meminta pemerintah segera mengeluarkan kebijakan penundaan kenaikan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen.

“Pengusaha berharap pemerintah dapat menunda pemberlakuan kenaikan PPN sebesar 11 persen diawal April 2022 dengan memperhatikan realitas kondisi ekonomi nasional dan global yang saat ini penuh ketidakpastian," kata Ketua Umum DPD HIPPI DKI Jakarta, Sarman Simanjorang kepada Tirto, Kamis (10/3/2022).

Menurut Sarman, kenaikan PPN ini momentumnya tidak tepat dan kurang mendukung dari situasi dan kondisi ekonomi yang ada.


Ramai-ramai Negara Pangkas Tarif Pajak, Fenomena Apa Ini?

Sederet negara memutuskan untuk memangkas tari pajak dalam beberapa waktu terakhir. Ada pemangkasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penghasilan (PPh), hingga pajak khusus bahan bakar.

Negara terdekat yang baru memangkas tarif pajak adalah Vietnam. PPN yang selama ini berlaku 10% diturunkan menjadi 8%. Seperti dilansir Reuters, Jumat (25/3/2022) keputusan tersebut diambil untuk membantu sektor bisnis yang terdampak oleh covid-19.

Pemerintah Vietnam mengakui akan kehilangan penerimaan US$ 2,17 miliar, akan tetapi dengan penurunan tarif tersebut, bisa membantu pemulihan daya beli masyarakat dan sektor bisnis.

Negara-negara Eropa juga melakukan langkah serupa. Hampir semua negara di Eropa ada yang telah memangkas pajak atas energi ataupun bahan pangan.

Portugal telah memangkas PPN BBM sebesar 13%, Belgia akan memangkas PPN gas dan listrik menjadi 6% dari Maret-Juli 2022, Siprus telah memangkas PPN untuk penggunaan listrik penggunaan rumah tangga menjadi 9% dari 19 sementara bensin menjadi 5%. Italia telah memotong PPN penggunaan gas kebutuhan rumah tangga menjadi 5% sampai Juni 2022.

Spanyol telah memangkas PPN untuk penggunaan BBM kebutuhan rumah tangga dari 21% menjadi 10% sampai 30 April tahun ini. Kroasia juga memangkas PPN untuk bahan bakar pemanas dan bahan makanan dasar mulai bulan depan.

Pertengahan Februari lalu, pemerintah Turki telah memangkas PPN untuk bahan pangan dasar menjadi 1% dari sebelumnya 8%. Penurunan pajak berlaku untuk dairy products, buah-buahan, sayur-sayuran serta minyak goreng. Turki juga telah menghapus bea masuk untuk produk minyak bijih bunga matahari untuk menurunkan harga.

Pemerintah Bulgaria tengah mengajukan pemotongan pajak hingga 0% untuk bahan pangan, air, dan listrik dari April tahun ini.


Polandia akan memotong PPN atas listrik dan gas dari 23% menjadi 8% untuk Februari hingga Juli 2022 serta penurunan bahan pangan menjadi 0% di Februari 2022 dan bensin menjadi 8%.

Mulai April-Juli, Belanja akan menurunkan cukai LPG dan LNG sebesar 4,1 cent euro per liter sementara untuk bensin dan diesel turun hingga 21%. PPN untuk energi turun dari 21% ke 9%. Dengan sejumlah relaksasi tersebut harga bensin akan turun sekitar 17,3 sen per liter.

Pada Oktober lalu, Prancis telah memberi subsidi sebesar 100 euro kepada mereka yang berpenghasilan di bawah 2.000 euro per bulan. Prancis juga berencana untuk meringankan beban pengemudi truk dengan memberikan diskon sebesar 0,15 euro per liter untuk pembelian bensin dan diesel.



Pengamat Pajak Darussalam menyampaikan, secara keseluruhan dalam setahun terakhir, kebijakan pajak di dunia beragam. Ada yang turun, namun tidak sedikit yang naik, tergantung kondisi negara tersebut.

Bagi negara yang menurunkan tarif, besar dipengaruhi oleh kebutuhan untuk mendorong pemulihan ekonomi akibat pandemi covid-19. Di sisi lain ada perang Rusia dan Ukraina yang mendorong kenaikan harga komoditas internasional, baik minyak, tambang hingga pangan.

Namun menurutnya hal tersebut hanya bersifat sementara atau lebih tepat disebut relaksasi. Sebab tidak sedikit negara yang bersangkutan juga butuh dana untuk menambal defisit anggarannya.


"Kalaupun ada kebijakan PPN yg disesuaikan untuk mengantisipasi inflasi lebih bersifat relaksasi dan fasilitas. Artinya, bukan kebijakan permanen seperti misalkan penurunan tarif krn masih tinggginya urgensi mengurangi defisit dan utang," ungkap Darussalam kepada CNBC Indonesia.

Hal yang senada juga diungkapkan Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi. Menurutnya pemerintahan pada sebuah negara kini tidak bisa serta merta mengikuti tren dunia.

Kebijakan pajak yang diambil harus disesuaikan dengan kondisi negara tersebut.

"Penurunan atau peningkatan tarif PPN di suatu negara tergantung pada pertimbangan masing-masing policymaker di negara tersebut. Salah satu pertimbangannya adalah inflasi dan peningkatan beban masyarakat karena penanggung PPN pada akhirnya masyarakat sebagai konsumen akhir," jelasnya.

"Selain tren turun, ada juga tren peningkatan tarif PPN. Jadi, sesuai konsep rational choice dan bounded rationality, pilihan yang paling rasional dilandasi oleh keterbatasan rasionalitas masing-masing policymaker," papar Prianto.


Sumber :

- https://tirto.id/sri-mulyani-tarif-p...pril-2022-gqb4

- https://www.kemenkeu.go.id/publikasi...kan-yang-kuat/

- https://www.cnbcindonesia.com/news/2...mena-apa-ini/1

- https://www.cnbcindonesia.com/news/2...mena-apa-ini/2
0
919
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan