Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

sumeks.coAvatar border
TS
sumeks.co
Sidang Kasus Suap Muba, Pejabat ULP Buka-Bukaan


PALEMBANG – Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Muba yang menjerat terdakwa Bupati Muba nonaktif Dodi Reza Alex, Kadis PUPR Herman Mayori serta Kabid PUPR Eddy Umari kembali bergulir, dengan agenda pemeriksaan perkara.

Enam saksi dihadirkan jaksa KPK RI di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Yoserizal SH MH, Rabu (22/3).

Adapun enam saksi yang dihadirkan tersebut diketahui yakni bernama Daud Amri, Hendra Okta Reza, Ardiansyah, Fran Sapta Edwar, Suhendro dan Dian Pratnamas Putra.

Dalam persidangan, saksi Daud Amri selaku Kabag Unit Layanan Pengadaan ( ULP) membeberkan dalam perkara ini, sejumlah pejabat selain tiga terdakwa, sejumlah pejabat di Kabupaten Muba ikut kecipratan menerima sejumlah uang yang yang dikumpulkan dalam proyek tersebut.

Dijelaskannya, dari 100 persen uang yang dikumpulkan itu, sebagiannya dibagi-bagikan kepada pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muba kala itu.


“Diantaranya, Sekda Musi Banyuasin (Muba) Apriyadi seingat saya menerima uang Rp50 juta serta Staf Ahli Bupati Badruzzaman sebesar Rp20 juta hingga Rp30 juta,” ungkap Daud.

Selain itu, saksi Daud Amri juga mengungkapkan pihaknya diminta oleh terdakwa Eddy Umary untuk memenangkan Suhandy atas empat proyek di Musi Banyuasin (Muba).

“Waktu itu saya diminta pak Eddy Umary untuk memenangkan Suhandy, atas 4 proyek di Muba. Kata Eddy Umari hal itu sudah mendapat arahan dari bapak Bupati (Dodi Reza),” jelas saksi Daud Amri dalam sidang.

Disinggung JPU mengapa saksi Daud Amri mau melakukan perintah dari Eddy Umari, saksi menjawab jika dirinya takut dilepas dari jabatannya.

“Waktu itu kata Eddy Umari hal ini sudah mendapat arahan dari bapak bupati. Selain itu saya takut dicopot dari jabatan saya,” ujar saksi Daud Amri.

Diwawancari saat skorsing sidang, JPU KPK RI Taufiq Ibnugroho menerangkan uang tersebut merupakan hasil yang dikumpulkan dari staf dan beberapa rekanan yang diberikan kepada unsur pejabat

“Diantaranya, Rp50 juta untuk Pak Apriyadi (Sekda) Pak Badruzman (Staf Ahli Bupati) Rp20 sampai Rp30 juta. Dan untuk dia sendiri Rp20 juta,” kata Taufiq.

Selain itu, masih kata Taufiq ada juga beberapa aliran uang yang diberikan kepada PBJ senilai Rp10 juta serta beberapa pemberian uang lainnya kepada instansi mulai dari Kejari hingga Polres untuk biaya pengamanan.

Hingga berita ini diturunkan, persidangan masih berlangsung usai skorsing istirahat sidang dicabut oleh majelis hakim Tipikor Palembang. (fdl)


BACA JUGA : Sidang Kasus Suap Muba, Pejabat ULP Buka-Bukaan
tien212700Avatar border
muhamad.hanif.2Avatar border
muhamad.hanif.2 dan tien212700 memberi reputasi
2
399
2
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan