Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

hadramaut.boyAvatar border
TS
hadramaut.boy
Kuasa Hukum Penggugat Sebut Yusuf Mansur Bisa Kembalikan Investasi
Kuasa Hukum Penggugat Sebut Yusuf Mansur Hanya Bisa Kembalikan Investasi Tanpa Dikonversi ke Nilai Emas



TANGERANG, KOMPAS.com - Jama'an Nurchotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur disebut hanya bisa mengembalikan nilai pokok investasi awal para penggugat tanpa dikonversi ke nilai emas.

Diketahui ada 12 penggugat dalam kasus dugaan wanprestasi atau ingkar janji terkait dana investasi hotel haji atau umrah.

Kuasa hukum penggugat, Ichwan Tony mengatakan, pihak Yusuf Mansur menyampaikan bahwa tak bisa menyanggupi permintaan yang tercantum dalam proposal perdamaian.


Hal ini, kata Ichwan, disampaikan saat mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Kamis (17/3/2022). Sementara, kuasa hukum penggugat menyampaikan proposal perdamaian pada agenda mediasi kedua pada 10 Maret 2022.

"Mereka sudah menanggapi. Jadi lawyer-nya Yusuf Mansur menanggapi bahwa dia hanya bisa mengembalikan pokoknya saja tanpa dikonversikan ke emas," ujar Ichwan, saat dihubungi, Jumat (18/3/2022).

Dalam proposal yang diajukan Ichwan, para penggugat meminta investasinya dikembalikan dengan dikonversi ke nilai emas.

Misalnya, seorang penggugat telah mengeluarkan investasi sebesar Rp 10 juta pada 2013. Nilai investasi tersebut setara dengan 16,6 gram emas.


Kemudian, 16,6 gram emas dikonversikan dengan nilai emas pada 2021 atau saat penggugat mengajukan gugatan. Dengan demikian, emas sebesar 16,6 gram emas setara dengan Rp 15.454.000.

Berdasarkan perhitungan itu, menurut Ichwan, Yusuf hanya bisa membayarkan kerugian dari setiap penggugat sebesar Rp 10 juta dan bukan Rp 15.454.000.

"Jadi misal (investasi) Rp 12 juta, ya (Yusuf mengganti kerugian) Rp 12 juta, Rp 10 juta, ya Rp 10 juta," ucap Ichwan.

Dengan menggunakan perhitungan itu, total dana investasi yang harus dikembalikan oleh Yusuf Mansur sebesar Rp 273.722.000.

Diketahui Ichwan dan kuasa hukum Yusuf Mansur telah menjalani mediasi pertama pada 10 Maret 2022 di PN Tangerang.



Adapun Ustaz Yusuf Mansur digugat karena tak kunjung mencairkan dana hasil investasi para penggugat.

Padahal, hotel dan apartemen haji atau umrah yang dibangun menggunakan dana investasi para penggugat sudah berwujud, yakni Hotel Siti.

Oleh karena itu, para penggugat melayangkan gugatan perdata kasus wanprestasi.
Kompas.com berupaya mengonfirmasi hal ini kepada kuasa hukum Yusuf Mansur, yakni Ariel Mochtar, namun hingga saat ini belum mendapatkan respons.

Sebagai informasi, Ariel tak hanya mewakili Yusuf selaku tergugat kedua dalam perkara ini. Dia juga mewakili dua tergugat lain yakni, PT Inext Arsindo selaku tergugat pertama dan Jody Broto Suseno sebagai tergugat ketiga.


To the moon

Subhanallah sungguh luar biasa, salut sama Ustadz Yusuf tetap mau bertanggung jawab emoticon-thumbsup
pilotugal2an541Avatar border
pheeroniAvatar border
muhamad.hanif.2Avatar border
muhamad.hanif.2 dan 4 lainnya memberi reputasi
5
1.6K
23
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan