Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

shifu356Avatar border
TS
shifu356
Yusril Beberkan 3 Cara Tunda Pemilu 2024
 

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan ada tiga cara menunda Pemilu 2024.
Pertama dengan amandemen UUD 45. Kemudian Presiden mengeluarkan dekrit hukum, dan menciptakan konvensi ketatanegaraan.
"Ketiga cara ini sebenarnya berkaitan dengan perubahan konstitusi, yang dilakukan secara normal menurut prosedur yang diatur dalam konstitusi itu sendiri," tulis Yusril dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/2/2022).

Menurutnya, dasar paling kuat untuk memberikan legitimasi pada penundaan pemilu dan sebagai konsekuensinya adalah perpanjangan sementara masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden, MPR, DPR, DPD dan DPRD adalah dengan cara melakukan perubahan atau amandemen terhadap UUD'45.

"Prosedur perubahan konstitusi sudah diatur dalam Pasal 37 UUD'45, Pasal 24 sampai Pasal 32, UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana telah diubah, terakhir dengan UU No 13 Tahun 2019, serta Peraturan Tata Tertib MPR yang detilnya tidak perlu saya uraikan," ucapnya.

Ia menambahkan apa yang perlu diubah sebenarnya bukanlah mengubah pasal-pasal UUD'45 yang ada sekarang secara harfiah, namun menambahkan pasal baru dalam UUD'45 terkait dengan pemilihan umum. 
"Pasal 22E UUD'45 dapat ditambah pasal baru, yakni Pasal 22 E ayat (7) yang berisi norma "Dalam hal pelaksanaan pemilu sekali dalam lima tahun sebagaimana dimaksud oleh Pasal 22 E ayat (1) tidak dapat dilaksanakan karena terjadinya pernag, pemberontakan, gangguan keamanan, bencana alam, dan wabah penyakit yang sulit diatasi," jelasnya.
Masih kata Yusril, Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang untuk menunda pelaksanaan Pemilu sampai batas waktu tertentu. Dengan penambahan 2 ayat dalam Pasal 22E UUD'45, maka tidak ada istilah perpanjangan masa jabatan Presiden, MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
"Status mereka sama dengan anggota KNIP di masa awal kemerdekaan, anggota DPRS di masa tersebut berubah status menjadi anggota sementara, sebelum diganti dengan anggota-anggota hasil pemilu," tuturnya.

Kemudian jalan kedua yang mungkin bisa dilakukan adalah Presiden mengeluarkan dekrit menunda pelaksaan pemilu dan sekaligus memperpanjang masa jabatan semua pejabat yang menurut UUD'45 harus diisi dengan pemilu. 
Dekrit sendiri memiliki arti sebuah revolusi hukum, di mana keabsahannya harus dilihat secara post-factum. Revolusi yang berhasil dan mendapat dukungan mayoritas rakyat. 
Namun sebaliknya jika hal tersebut gagal, menyebabkan tindakan revolusi hukum sebagai tindakan ilegal dan melawan hukum. 

"Pelaku revolusi yang gagal bisa diadili oleh pengadilan dengan dakwaan makar (kudeta) atau penghianatan terhadap bangsa dan negara, atau dipecat dari jabatannya oleh lembaga yang berwenang,"ucapnya.

Terakhir, jalan yang bisa dilakukan ialah menciptakan konvensi ketatanegaraan. Perubahan bukan dilakukan tehadap teks konstitusi, UUD'45, melainkan dilakukan dalam praktik penyelengaraan negara. 

"Dalam Pasal 22E UUD'45 tegas diatur bahwa pemilu diselenggarakan setiap lima tahun sekali untuk memilih DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden serta DPRD," ujarnya. 


Ia juga menambahkan pada Pasal 7 UUD'45 mengatur bahwa masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden adalah lima tahun. Setelah itu dapat dipilih kembali satu kali masa jabatan lagi. 
"Kedua pasal ini tidak diubah, tetapi dalam praktik Pemilunya dilaksanakan misalnya tujuh tahun sekali, masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD dan DPRD dan dengan sendirinya dalam praktinya juga akan dilaksanakan selama tujuh tahun," ucapnya.

Yusril menyampaikan jika Pemilu tetap dilaksakan sesuai dengan jadwal yang ada, harus dilakukan penyederhanaan terkait penyelenggaraannya. Mengingat keuang negara yang sedang tidak baik baik saja.
"Biayanya harus diperkecil mengingat sedang sulitnya keuangan negara kita, demikian pula mekanisme atau prosedur pelaksanaannya yang juga harus disederhanakan," pungkasnya.[]



Link : [url]https:/SENSOR URL SHORTENER33XiEUc[/url]



InRealLifeAvatar border
muhamad.hanif.2Avatar border
muhamad.hanif.2 dan InRealLife memberi reputasi
0
844
5
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan