Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Pantau.comAvatar border
TS
Pantau.com
Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Wajib Urus SIM, Jual Beli Tanah sampai Naik Haj
 

Presiden Joko Widodo mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan nasional (JKN).

Melalui Inpres ini, seluruh masyarakat Indonesia diwajibkan memiliki kartu BPJS Kesehatan, sebagai syarat untuk membuat berbagai kepentingan seperti, Surat Izin Mengemudi (SIM), melaksanakan umrah dan haji, bahkan jual beli tanah.

Presiden Jokowi menginstruksikan kepada seluruh jajaran kementerian, gubernur, hingga wali kota, agar menjadikan BPJS Kesehatan sebagai prasyarat bagi masyarakat dalam mengurus berbagai keperluan administrasi.

Beberapa di antaranya, Presiden menginstruksikan Menteri Agama untuk menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat bagi calon jamaah umrah dan haji.
"Mensyaratkan calon jamaah Umrah dan jamaah Haji khusus merupakan peserta aktif dalam program JKN," tulis Inpres tersebut.

Para pelaku usaha dan pekerja pada penyelenggara perjalanan haji dan umrah, harus menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.

Presiden juga meminta Kapolri agar menyempurnakan regulasi untuk pemohon SIM, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dengan menyertakan syarat kartu BPJS Kesehatan.

Kepada Menteri Pertanian, Presiden meminta agar petani penerima bantuan pemerintah adalah peserta aktif BPJS Kesehatan.

Untuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga mensyaratkan kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat jual beli tanah.

"Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertnahan Nasional untuk memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," tulis Inpres.

Untuk para gubernur, Presiden meminta agar semua pelayanan terpadu satu pintu mensyaratkan kepesertaan aktif program Jaminan Kesehatan nasional sebagai salah satu dokumen kepengurusan perizinan berusaha dan pelayanan publik.
"Memastikan setiap penduduk yang berada di wilayahnya terdaftar sebagai Peserta aktif program Jaminan Kesehatan Nasional," tulis Inpres.


Baca juga: Apa Alasan Wajibkan BPJS Kesehatan Sebagai Syarat Umrah, Urus SIM-STNK, hingga Jual Beli Tanah?

Baca juga: Ibu Menaker, Ditantang Debat Terbuka Hotman Paris soal JHT, Berani Enggak?

Sumber: [url]https://www.pantau.com/topic/nasional/kartu-bpjs-kesehatan-jadi-syarat-wajib-bikin-sim-jual-beli-tanah-sampai-naik-haji[/url]
Diubah oleh Pantau.com 21-02-2022 04:46
odjay05Avatar border
odjay05 memberi reputasi
1
802
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan