Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Pantau.comAvatar border
TS
Pantau.com
Ketua Hakim Positif Covid-19, Sidang Putusan Azis Syamsudin Ditunda
Terdakwa Azis Syamsuddin (Antara)

Pantau.com - Sidang putusan Azis Syamsuddin yang dijadwalkan digelar hari ini, Senin, 14 Februari 2022, ditunda karena ketua hakim, Muhammad Damis, terpapar Covid-19.

Keputusan penundaan sidang mantan Wakil Ketua DPR RI itu disampaikan anggota majelis hakim yang menyidangkan perkara Azis Syamsuddin, Fahzal Hendri.
"Ketua majelis hakim terpapar Covid-19," ujar Fahzal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Majelis hakim menjadwalkan ulang persidangan dengan agenda pembacaan putusan terhadap Azis Syamsuddin pada Kamis, 17 Februari 2022.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengharapkan majelis hakim memutuskan terdakwa Azis Syamsuddin bersalah dengan mempertimbangkan seluruh fakta hukum yang ada.

Baca juga: 10 Persamaan Pemerintahan Jokowi dengan Orde Baru Versi Koalisi Masyarakat Sipil

"KPK berharap putusan majelis hakim dengan terdakwa Azis Syamsuddin tersebut sepenuhnya mempertimbangkan seluruh fakta hukum dan alat bukti yang dihadirkan oleh tim jaksa, sehingga terdakwa dapat dinyatakan bersalah menurut hukum sebagaimana tuntutan tim jaksa," kata Pelasana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

KPK mengharapkan seluruh bantahan yang disampaikan Azis di persidangan, harus dikesampingkan oleh majelis hakim.

"Dengan putusan adil dari majelis hakim akan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi untuk tidak melakukan perbuatan yang sama, sehingga tidak mencederai harapan publik yang menginginkan Indonesia bebas dari korupsi," ujar Ali.

Pada perkara ini, Azis dituntut 4 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan karena memberi suap kepada AKP Stephanus Robin Pattuju alias Robin sebesar Rp3,6 miliar.

Azis dinilai jaksa terbukti memberikan uang secara bertahap ke AKP Robin yang seluruhnya berjumlah Rp3.099.887.000 dan US$36 ribu. Jika dirupiahkan sekitar Rp519.771.531. Jika ditotal, uang suap yang diberikan Azis ke AKP Robin sebesar Rp3.619.658.531.

Uang itu diberikan agar AKP Robin mengawal kasus APBD Lampung Tengah yang menjerat Azis dan Aliza Gunado.

Azis dinilai jaksa bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.


Baca juga: Densus Tangkap Teroris Bengkulu yang Merupakan Kader Partai Ummat

Sumber: https://www.pantau.com/topic/nasiona...msudin-ditunda
0
498
5
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan