Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

budibenedektusAvatar border
TS
budibenedektus
Fatwa Baru! Crypto Haram Oleh Organisasi Islam Indonesia
Fatwa tersebut menunjuk pada dua masalah kritis dengan cryptocurrency yang menjadikannya ilegal sebagai alat investasi dan alat tukar.

Majelis Tarjih dan Pimpinan Pusat Tajdid Muhammadiyah, salah satu organisasi Islam non-pemerintah terbesar di Indonesia, mengeluarkan fatwa baru terhadap penggunaan cryptocurrency, yang dianggap haram, atau melanggar hukum, bagi umat Islam.

Fatwa , sebuah keputusan tentang poin hukum Islam, dikeluarkan pada hari Selasa dan menunjuk ke dua masalah kritis dengan cryptocurrency yang menjadikannya ilegal sebagai alat investasi dan media pertukaran di bawah hukum Islam:

Sifat spekulatif cryptocurrency membuat mereka tidak sempurna sebagai alat investasi. Token kripto diyakini mengandung gharar (ketidakjelasan), yang berarti mereka tidak didukung oleh apapun seperti emas, membuat mereka melanggar hukum menurut hukum Islam.

Cryptocurrency tidak memenuhi standar barter Islam atau hukum pertukaran media, yang mengharuskan mereka menjadi alat pembayaran yang sah dan diterima oleh kedua belah pihak.

Quote:

Baca lebih lanjut dan temukan info terkini seputar dunia Crypto
0
475
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan