Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

androidiotAvatar border
TS
androidiot
Lili Pintauli 'Cuma' Dipotong Gaji Rp 1,85 Juta, Tunjangannya Ratusan Juta


Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terbukti melanggar kode etik serta mendapatkan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok 40 persen. Berapa total nominal pemotongan gaji Lili?

"Menghukum terperiksa (Lili Pintauli Siregar) dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan," ucap Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers, Senin (30/8/2021).
Perihal sanksi itu diatur dalam Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020. Perihal sanksi berat itu diatur pada Pasal 10 ayat 4. Berikut bunyinya:


Pasal 10
(4) Sanksi Berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c bagi Dewan Pengawas dan Pimpinan, terdiri atas:
a. pemotongan gaji pokok sebesar 40% (empat puluh persen) selama 12 (dua belas) bulan;
b. diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai Dewan Pengawas dan Pimpinan.

Mengenai opsi pengunduran diri, Tumpak mengatakan itu dilakukan bila putusan etik sudah disepakati Majelis Dewas KPK. Untuk itu, kata Tumpak, putusan untuk Lili tidak perlu diperdebatkan.
"Seperti diketahui bahwa dalam Peraturan Dewas itu ada sanksi. Sanksi ringan, sanksi sedang, sanksi berat. Sanksi berat itu terdiri dari 2 hal: satu pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan, satu lagi diminta untuk mengundurkan diri. Majelis berpendapat, ini pendapat majelis bahwa cukup memadai bahwa yang bersangkutan dijatuhkan sanksi pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan. Jadi tidak perlu diperdebatkan karena itu hasil musyawarah majelis sesuai dengan keyakinan Majelis Dewas," ucap Tumpak.

Berapa Gaji Lili yang Dipotong?
Terlepas dari itu, berapa sebenarnya gaji pimpinan KPK. Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah sedikit memberikan gambaran. Melalui akun Twitter-nya, Febri menyayangkan putusan Dewas KPK terhadap Lili itu.

"Pimpinan KPK terbukti melanggar etik: menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya ditangani KPK. Tapi hanya dihukum potong gaji Rp 1,85 juta/bulan (40% gaji pokok) dari total penerimaan lebih dari Rp 80juta/bulan. Menyedihkan," tulis Febri di akun Twitter @febridiansyah itu. Febri telah mengizinkan detikcom untuk mengutip cuitannya itu.

Lantas, benarkah klaim Febri soal besaran gaji pimpinan KPK itu?
Dari penelusuran detikcom, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK, gaji pokok Ketua KPK sebesar Rp 5.040.000 dan Wakil Ketua KPK sebesar Rp 4.620.000. Selain gaji pokok, Pimpinan KPK mendapatkan sejumlah tunjangan, seperti tunjangan jabatan, tunjangan kehormatan, tunjangan perumahan, tunjangan transportasi, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa, hingga tunjangan hari tua.

Bila dijumlahkan, Ketua KPK yang saat ini dijabat Firli Bahuri mendapatkan Rp 123.938.500. Sementara itu, wakilnya, yaitu Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pomolango menerima Rp 112.591.250.

Dengan angka tersebut, potongan gaji 40 persen untuk Lili dihitung hanya gaji pokoknya yaitu 40 persen dari Rp 4.620.000 atau sebesar Rp 1.848.000. Sedangkan tunjangan yang diterima Lili senilai Rp 112.591.250 per bulan masih utuh.


Pelanggaran Kode Etik Lili

Dalam sidang yang digelar Dewas KPK, diketahui Lili selaku Wakil Ketua KPK melakukan pelanggaran kode etik berupa penyalahgunaan pengaruh sebagai Pimpinan KPK serta berhubungan dengan pihak beperkara, yaitu M Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai. Untuk lebih jelasnya, berikut runutan perbuatan Lili itu:

Urusan Penagihan Uang
Awalnya M Syahrial saat aktif sebagai Wali Kota Tanjungbalai bertemu dengan Lili Pintauli Siregar sebagai Wakil Ketua KPK di pesawat dari Kualanamu ke Jakarta sekitar Februari-Maret 2020. Lantas, Lili menyampaikan ke Syahrial tentang saudaranya yang bernama Ruri Prihatini Lubis.


"Terperiksa (Lili Pintauli Siregar) menyampaikan kepada saksi M Syahrial ada saudaranya bernama saksi Ruri Prihatini Lubis yang pernah menjabat selaku Plt Direktur PDAM Tirta Kualo di Tanjungbalai yang belum dibayar uang jasa pengabdiannya oleh PDAM Tirta Kualo setelah yang bersangkutan selesai menjabat sebagai Plt Direktur PDAM Tirta Kualo," ucap Wakil Ketua Dewas KPK Albertina Ho saat membacakan pertimbangan putusan dalam sidang.

Syahrial lantas menanyakan pada Yudhi Gobel yang saat ini menjabat sebagai Direktur PDAM Tirta Kualo tetapi dijawab Yudhi Gobel bila keuangan saat ini sedang sulit. Namun Syahrial berkata sebaliknya pada Lili.

"Syahrial memberitahukan kepada terperiksa melalui telepon dengan mengatakan, 'Sudah bu segera akan dibayarkan uang jasa pengabdian adik ibu', yang dijawab terperiksa, 'Terima kasih'," ucapnya.
Setelahnya Lili meminta Ruri menyurati Direktur PDAM Tirta Kualo untuk menagih uang itu. Tak hanya itu, Lili juga meminta Ruri memberikan tembusan surat itu ke KPK.

Albertina mengatakan bila sebenarnya keuangan PDAM Tirta Kualo sedang tidak baik tetapi akhirnya uang pengabdian itu tetap dibayarkan ke Ruri dengan dicicil sebanyak 3 kali. Total keseluruhan uang yang diberikan yaitu Rp 53.334.640.
"Majelis berpendapat dibayarkannya uang jasa pengabdian tersebut setidaknya adalah karena pengaruh terperiksa yang meminta bantuan kepada saksi M Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai," ucap Albertina.

Urusan Perkara Syahrial
Padahal Syahrial sebenarnya pernah diperiksa KPK pada September 2019 terkait dugaan tindak pidana korupsi. Namun Lili mengaku tidak tahu tentang status Syahrial sebagai pihak berperkara di KPK.

Baru beberapa bulan kemudian usai urusan penagihan uang pengabdian Ruri yaitu tepatnya Juli 2020, Lili menelepon Syahrial. Sebab Lili membaca berkas perkara Syahrial.

"Terperiksa menghubungi saksi M Syahrial melalui telepon dengan mengatakan, 'Ini ada namamu di mejaku, bikin malu. Rp 200 juta masih kau ambil,' dan dijawab oleh saksi M Syahrial, 'Itu perkara lama Bu, tolong dibantulah', lalu terperiksa menjawab 'Banyak berdoalah kau'," kata Albertina.

Namun dalam persidangan etik di Dewas, Lili tidak menjelaskan mengenai berkas yang dimaksudnya itu. Meski demikian Dewas KPK tetap berpendapat bila apa yang dilakukan Lili merupakan perbuatan yang melanggar kode etik.

Lili dinyatakan Dewas KPK terbukti menyalahgunakan pengaruhnya sebagai Pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi serta melakukan hubungan langsung dengan pihak yang berperkara di KPK. Lili pun divonis melanggar etik berat dengan sanksi pemotongan gaji.


"Menyatakan terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK yang diatur dalam Pasal 4 ayat 2 huruf b dan a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat konferensi pers.

Lili pun disanksi pemotongan gaji sebesar 40 persen selama 12 bulan. Lili sendiri mengaku menerima vonis ini.

Sumber


Yang sabar ya bu, saya sendiri percaya ibu tidak melakukan hal yang dituduhkan. Saya percaya ibu alim dan ber integritas tinggi emoticon-Shakehand2emoticon-Turut Berduka




Diubah oleh androidiot 30-08-2021 07:15
nomoreliesAvatar border
nomorelies memberi reputasi
1
1.1K
15
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan