Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

perojolan14Avatar border
TS
perojolan14
Gelapkan Dana Rp4,16 Miliar, Tanijoy Dipastikan Fintech P2P Ilegal. Lapor Polisi!


Bisnis.com, JAKARTA - Platform bernama Tanijoy besutan PT Tanijoy Agriteknologi Nusantara dipastikan bukan teknologi finansial peer-to-peer (P2P) lending legal yang memiliki lisensi terdaftar maupun berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ketua Tim Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menjelaskan bahwa dari seluruh perizinan yang ada, tidak ada nama Tanijoy, baik sebagai fintech lending, maupun lembaga keuangan mikro konvensional.

"Tanijoy tidak terdaftar sebagai P2P lending ataupun LKM di OJK. Masyarakat diminta cek legalitasnya terlebih dahulu, sebelum investasi. Masyarakat yang dirugikan agar segera lapor ke pihak kepolisian," ungkapnya kepada Bisnis, Senin (26/7/2021).

Tongam menjelaskan bahwa penegakkan hukum merupakan salah satu langkah agar menimbulkan efek jera ke platform yang coba-coba beroperasi, padahal belum resmi.

Selain itu, langkah hukum merupakan salah satu jalan agar investor bisa memperoleh penyelesaian kerugiannya, atau dengan kata lain meminta tanggung jawab terhadap platform yang berpraktik tersebut.

Terakhir, Tongam memberikan beberapa tips agar terhindar dari jeratan fintech ilegal, di antaranya sejak awal memahami risiko, rajin melihat data fintech resmi dan berizin dari OJK, mempertimbangkan apakah produk yang ditawarkan logis, serta melihat tata cara penagihan dan syarat-syarat dalam aplikasi yang diunduh.

Hal ini menanggapi surat terbuka dari perhimpunan pendana (lender) Tanijoy yang beredar di media sosial. Sebanyak 400 orang lender yang mendanai 106 proyek dalam platform ini mengaku tidak mendapatkan kejelasan, dan total estimasi kerugian mencapai Rp4,16 miliar.

Para pendana yang diwakili oleh Fadhilah Pijar Ash Shiddiq sebagai Ketua I Himpunan Lender Tanijoy mengungkap beberapa kejanggalan dari kinerja platform yang berupaya mengakomodasi pinjaman para petani ini.

Antara lain, manipulasi laporan proyek tani, membuat proyek investasi fiktif, mempersulit withdrawal atau penarikan dana investasi proyek yang telah selesai, dan terakhir mengaku tengah memproses perizinan di OJK.

Berdasarkan laman Tanijoy, platform ini mengaku telah menggandeng 1.067 pendana, menyalurkan Rp6,9 miliar kepada 1.820 petani sebagai peminjam, dan mengklaim memiliki tingkat keberhasilan pengembalian pinjaman 90 hari (TKB90) 100 persen.

Meskipun laman Tanijoy tidak menampilkan logo OJK maupun Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), platform ini mengaku berada di bawah ketentuan POJK 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

link

Antara lain, manipulasi laporan proyek tani, membuat proyek investasi fiktif, mempersulit withdrawal atau penarikan dana investasi proyek yang telah selesai, dan terakhir mengaku tengah memproses perizinan di OJK.
0
1.5K
24
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan