Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ZenMan1Avatar border
TS
ZenMan1
Viral TNI Dikepung Debt Collector, Boleh Sita Mobil di Jalan?





Jakarta, CNBC Indonesia - Industri pembiayaan dikejutkan dengan viralnya video yang menunjukkan anggota TNI AD dicegat dan dikerubungi debt collector (para penagih utang) yang terjadi beberapa waktu lalu.
Belakangan diketahui bahwa kejadian di pintu tol Koja Barat, Jakarta Utara itu merupakan upaya penarikan kendaraan yang dilakukan oleh debt collector.
Kehebohan ini berawal saat beredar video seorang anggota TNI yang diketahui merupakan Serda Nurhadi, sedang mengemudikan mobil, lalu dicegat oleh kerumunan warga. Dalam video itu disebut bahwa warga menyerang Serda Nurhadi, tapi Serda Nurhadi itu tidak memberikan perlawanan.

Dalam keterangan awal, dilansir Detik.com, Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS, mengatakan Serda Nurhadi yang berpakaian dinas PDL loreng itu hendak mengantar orang sakit ke Rumah Sakit (RS) tapi dikepung beberapa orang debt collector.


"Pada saat Serda Nurhadi anggota Babinsa Semper Timur Kodim 0502/ Jakut berada di Kantor Kelurahan Semper Timur dan adanya laporan dari anggota PPSU/Satpol PP atas nama Muh Abduh melihat ada kendaraan yang dikerubuti oleh kelompok orang sehingga menyebabkan kemacetan, kurang-lebih 10 orang, kemudian di dalam mobil tersebut ada anak kecil dan seorang yang sakit (om dan tante N)," kata Herwin.
Mendengar peristiwa itu, Serda Nurhadi berinisiatif membantu dan mengambil alih sopir mobil untuk mengantar ke rumah sakit melalui Jalan Tol Koja Barat. Namun ia dikerubuti beberapa orang debt collector.

"Karena kondisi kurang bagus, maka Serda Nurhadi membawa mobil tersebut ke Polres Jakut dengan diikuti oleh beberapa orang debt collector," kata Kolonel Arh Herwin.
Saat ini Tim gabungan dari Kodam Jaya dan Polda Metro Jaya dengan gerak cepat berhasil mengamankan 11 orang.
Tapi, pertanyaannya, apakah saat ini kegiatan mengambilalih kendaraan bermasalah masih diperbolehkan dilakukan leasing via debt collector?

Pada Januari 2020 Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa perusahaan leasing (pembiayaan/multifnance) tidak bisa lagi melakukan penarikan obyek jaminan fidusia seperti rumah dan kendaraan secara sepihak. Artinya masih bisa dilakukan jika ada pengakuan dari debitur.
Hal itu tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi yang menyebut perusahaan leasing harus meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri.
Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tanggal 6 Januari 2020 disebutkan penerima hak fidusia atau kreditur tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri.
Namun, perusahaan leasing masih tetap boleh melakukan eksekusi tanpa melalui pengadilan dengan syarat debitur mengakui adanya wanprestasi.
"Sepanjang pemberi hak fidusia telah mengakui adanya wanprestasi dan secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi obyek dalam perjanjian fidusia, maka menjadi kewenangan sepenuhnya bagi penerima fidusia untuk dapat melakukan eksekusi sendiri," bunyi putusan tersebut.

Wanprestasi yang dimaksud adalah MK menyatakan pihak debitur maupun kreditur harus bersepakat untuk menentukan kondisi wanprestasi.


Sebelumnya putusan MK ini dikeluarkan atas gugatan yang diajukan oleh pasangan Suri Agung Prabowo dan Apriliani Dewi.

Gugatan tersebut dilakukan karena menilai kendaraan yang masih mereka cicil diambil sepihak oleh perusahaan leasing tanpa melalui prosedur hukum yang benar serta penarikan melibatkan debt collector.
Pada masa pandemi, sejak Maret tahun lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebetulnya sudah menegaskan adanya komunikasi dengan perusahaan pembiayaan (multifinance/leasing) terkait dengan tidak beroperasinya para para debt collector di tengah relaksasi kredit yang diberikan lembaga jasa keuangan sesuai aturan OJK.
"Kita sudah ada komunikasi asosiasi [APPI/Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia] dan [mereka] mengatakan debt collector gak jalan. Tapi ada perusahaan [bilang], debt collector juga harus dapat pendapatan, mereka tetap dapat pendapatan," kata Riswinandi, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK, Selasa (7/4/2020).

Sebelumnya OJK memang terus menegaskan penggunaan debt collector dalam penagihan cicilan sementara ditangguhkan di tengah situasi saat ini, namun berdasarkan komunikasi dengan APPI, operasi debt collector ini bisa berjalan asalkan dengan beberapa kondisi di antaranya tak ada itikad baik, nasabah menghilang tanpa jejak, dan tanpa jaminan.

"Kalau peminjam [nasabah leasing] ada barang jaminan, gak perlu debt collector. Ada kondisi peminjam gak bisa dihubungi, tapi perusahaan tahu ada barang jaminan dan kondisi terakhir peminjam gak bisa dihubungi. [Kalau] jaminan gak ada di tempat, 2-3 [bulan tak bisa dikontak tanpa alasan] ini baru debt collector bekerja," tegas mantan Wakil Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk ini.
"Tapi saat ini [multifinance] mereka sudah komitmen [tidak pakai debt collector]. Ada konsekuen yang memakai debt collector, beritahu kami supaya kami komunikasi dengan perusahaan pembiayaannya," kata Riswinandi yang juga mantan Dirut PT Pegadaian (Persero) ini.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso berkali-kali mengimbau kepada lembaga pembiayaan untuk tidak menggunakan debt collector. Pasalnya, saat ini OJK sedang melonggarkan pembayaran kredit penuh bagi debitur yang terdampak pandemi covid-19, seperti pekerja informal yang kehilangan pendapatannya.
Beberapa sektor yang mendapat keringanan antara lain, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), ojek daring hingga penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR). Keringanan yang diberikan berupa penangguhan kredit selama setahun baik dari sisi bunga maupun tagihan pokok.
"Untuk sektor informal, kita himbau jangan menggunakan debt collector, ini proses kesepakatan antara pemberi pinjaman dan peminjam," tegas Wimboh, Rabu (1/4/2020).

Wimboh juga mengatakan, pemberi kredit dapat menggunakan peranti teknologi untuk mengingatkan debitur untuk membayar kewajibannya.
"Pemberi pinjaman dan peminjam dapat menggunakan teknologi atau sistem digital yang lain, ini sudah disiapkan oleh pemberi kredit," katanya.


https://www.cnbcindonesia.com/market...mobil-di-jalan
scorpiolamaAvatar border
nomoreliesAvatar border
akulagiii2013Avatar border
akulagiii2013 dan 2 lainnya memberi reputasi
3
1K
16
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan