Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

anakmudakutarajAvatar border
TS
anakmudakutaraj
Selama Ramadhan, Polres Aceh Utara Sesuaikan Jam Kerja Anggota

LHOKSUKON – Kepolisian Resor Aceh Utara dan jajaran melakukan penyesuaian jam kerja sebagai langkah efektifitas kinerja personel dan PNS Polri selama pelaksanaan puasa bulan Ramadhan 1442 H/ 2021 M.

Hal itu tertuang dalam surat telegram yang ditandatangani Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto, S.I.K tertanggal 14 April 2021.

Dalam surat itu disebutkan bagi kesatuan yang memberlakukan lima hari kerja yakni pada senin hingga kamis jam kerja dimulai pukul 08.00 hingga 15.00 dengan jam istirahat pada pukul 12.00 hingga 12.30.

Sementara untuk jadwal kerja pada hari jumat diatur mulai pukul 08.00 hingga pukul 15.30 dengan jam istirahat pada pukul 11.30 sampai dengan 12.30.

Kabag Sumda Polres Aceh Utara AKP Yusuf Hariadi mengatakan jika kesatuan Polri yang melaksanakan lima hari kerja atau enam hari kerja selama bulan ramadhan jumlah jam kerja minimal yakni 32,50 jam perminggu.

“Artinya selama bulan ramadhan staf Polres akan pulang lebih cepat, begitu halnya untuk pelayanan seperti SIM dan SKCK juga akan ditutup lebih cepat satu jam dari hari biasa,” ujarnya.

Ia menambahkan, jika pelaksanaan tugas anggota maupun PNS Polri senantiasa mempedomani Surat Telegram Kapolda Aveh Nomor : ST/262/IV/KEP.8/2021 tanggal 12 April 2021 tentang pelaksanaan kinerja anggota kepolisian dan PNS pada bukan ramadan.

“Meski demikian, untuk tugas operasional kepolisian tetap berjalan sebagaimana mestinya,” pungkasnya.
0
377
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan