Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

alifakram1210Avatar border
TS
alifakram1210
Apakah Tes Swab dan Vaksin Membuat Puasa Batal? Ini Penjelasannya
Pandemi corona virus masih melanda Indonesia. Kasus Covid-19 di Indonesia telah mencapai 1,57 juta kasus dan 42,53 ribu yang meninggal dunia. 

Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah untuk menurunkan kasus  Covid-19 ini, namun masih belum ada kemajuan yang benar - benar terlihat. 

Sekarang telah mulai memasuki bulan suci ramadhan, banyak masyarakat yang bertanya - tanya, "apakah tes swab dan vaksinasi dapat membatalkan puasa?"


Vaksi Covid-19 Gambar : www.aa.com.tr


Majelis Ulama Indonesia(MUI) menyatakan bahwa tes swab yang dilakukan untuk mendeteksi Covid-19 tidak membatalkan puasa. Tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 23 Tahun 2021 tentang Hukum Tes Swab untuk Deteksi Covid-19 saat Berpuasa.

"Pelaksanan tes swab sebagaimana dalam ketentuan umum tidak membatalkan puasa,"kata ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan, Kamis (8/4/2021). 

"Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa," kata Asrorun Niam, Rabu (17/3/2021).

Asrorun menjelaskan, vaksinasi Covid-19 bagi umat muslim dengan injeksi intramuskular pada saat puasa diperbolehkan, selama tidak membahayakan.

Injeksi intramuskuler yaitu injeksi ke dalam otot tubuh. Injeksi ini diabsorbsi lebih cepat daripada injeksi subkutaneus karena suplai darah yang lebih besar ke otot tubuh.

Apakah vaksinasi menimbulkan efek saat berpuasa?

Kementrian kesehatan mengatakan, setiap orang yang berpuasa melaksanakan vaksinasi Covid-19 tidak akan mengalami efek samping.

"Kalau efek samping tidak ada. Tidak apa - apa(divaksin Covid-19 saat puasa)," ujar Juru Bicara Kemenkes untuk Vaksinasi, Siti Nadia Tarmizi, kepada kompas.com, Jumat (26/3/2021).

Nadia mengatakan, Kemenkes tidak memiliki anjuran khusus kepada masyarakat yang ingin melakukan vaksinasi dalam kondisi berpuasa. Namun, kata Nadia, seseorang perlu makan, minum, istirahat yang cukup sebelum melaksanak vaksinasi. 

Info lengkap
Fatwa MUI: Swab Test dan Vaksinasi Covid-19 Tidak Batalkan Puasa  Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fatwa MUI: Swab Test dan Vaksinasi Covid-19 Tidak Batalkan Puasa"




Diubah oleh alifakram1210 12-04-2021 14:32
0
730
7
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan