Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ekkrisAvatar border
TS
ekkris
Tips Memilih Virtual Office


Semakin hari peluang untuk menjadi pengusaha di Indonesia semakin terbuka lebar, semakin banyak kesempatan, ruang dan sara untuk mengembangkan usaha di Indonesia.

Namun sayangnya, maraknya niat untuk berusaha di Indonesia tidak hanya terbentur oleh proses administrasi pendaftaran usaha yang sulit namun juga adanya pandemi virus Corona atau COVID-19 yang membuat semakin banyak orang enggan atau takut untuk memulai usaha, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan penerimaan negara.

 

Kantor menjadi hal penting yang dibutuhkan ketika suatu bisnis mulai berjalan. Namun, menyewa gedung ataupun ruko menjadi hal yang mungkin belum menjadi prioritas bagi bisnis rintisan atau bisnis-bisnis yang hanya beranggotakan kurang dari 10 (sepuluh) orang.

Dengan modal yang terbatas, kebanyakan usaha, khususnya usaha perintis, tidak menganggap kantor menjadi prioritas utama dan memilih untuk mengalokasikan modalnya untuk mengembangkan produk.

 

Namun, dengan adanya penentuan zonasi tersebut pertama kali tercantum pada Perda DKI Jakarta No. 1/2014 tentang Zonasi.

Sejak itu, virtual officemenjawab keluhan masyarakat yang sudah terlanjur beraktivitas pada zonasi yang tidak tepat (contohnya dalam zonasi perumahan) atau yang tidak dapat menemukan lokasi bisnis yang ideal.

 

Virtual Office adalah sebuah lokasi usaha yang hanya ada di dunia maya, menyediakan sebuah alamat kantor untuk disewakan yang memungkinkan untuk penyewa menggunakan alamat Virtual Office tersebut sebagai alamat bisnis sehingga memiliki alamat bisnis yang prestisius.

 

Kita tahu bahwa pelaksanaan virtual office memang sangat mudah dan efisien tetapi dapat menimbulkan beberapa permasalahan, terdapat dua permasalahan mengenai dampai penggunaan dari virtual office sebagai kantor.

 

Apa Yang Dicari dari Virtual Office?

Biasanya para pengusaha memiliki fokus tertentu dalam memilih virtual office, yaitu sebagai berikut:

1.   Biaya Sewa

Dengan biaya sewa ruko yang semakin mahal. Hadirnya virtual office seakan menjadi sebuah solusi bagi pelaku bisnis. Dari segi harga yang lebih murah tentunya akan lebih menghemat pengeluaran anda dalam menjalankan sebuah bisnis.

2.   Biaya Instalasi

Bandingkan jika anda membuka kantor sendiri tentunya anda juga perlu membayar biaya instalasi seperti perlengkapan seperti meja, kursi, listrik, air, telepon, internet dan lainnya. Dengan menggunakan virtual office tentu dapat menghemat pengeluaran di atas karena virtual office akan menyediakan semua layanan tersebut layaknya sebuah kantor konvensional.

3.   Lokasi Prestisius

Virtual office pada umumnya terletak di kawasan bisnis sehingga tentunya lebih prestisius dan dapat meningkatkan nilai jual bisnis serta membangun kepercayaan masyarakat bahwa perusahaan tersebut eksis.

4.   Fasilitas

Dari segi fasilitas layaknya sebuah kantor modern, pelaku bisnis akan mendapatkan fasilitas yang lengkap dan modern dimulai dari layanan receptionist, bantuan layanan sekretaris, meeting room, telepon kantor, fax, hingga pesan voice mail.


5.   Kontrak Fleksibel

Berbeda halnya apabila anda menyewa ruko/gedung untuk dijadikan kantor, pelaku bisnis tidak akan diikat dengan kontrak panjang.

 

Bizlaw Kasih Tipsnya Untuk Kalian!

Hal pertama yang harus diperhatikan adalah lokasi. Sebaiknya Anda memilih di kawasan yang strategis seperti kawasan central business district atau memilih lokasi yang dekat dengan domisili.


Tidak disarankan untuk memilih lokasi yang berada di gedung tua atau di lokasi yang tidak familiar dan sulit dicari. Dengan lokasi yang strategis dan bergengsi, citra perusahaan juga akan meningkat. Pastikan juga bahwa lokasi virtual office Anda sesuai dengan petunjuk sehingga mudah ditemukan oleh klien.

 

Kemudian, ketika hendak memilih virtual office, sudah sewajarnya Anda harus memperhatikan fasilitas yang ditawarkan.

Pada umumnya akan disediakan fasilitas seperti ruang meeting di berbagai lokasi, executive assistant, fasilitas transfer telepon, call center, jaringan internet, notifikasi telepon melalui email, penerimaan paket ke alamat kantor virtual dan lain-lain.

Tidak semua penyedia jasa virtual office memiliki fasilitas lengkap. Pilih yang terbaik yang memberikan fasilitas lengkap sesuai kebutuhan Anda. Sebaiknya Anda survei kembali fasilitas tersebut, apakah fasilitas yang diberikan sesuai dengan yang ditawarkan dan berfungsi dengan baik. 

 

Yang ketiga adalah perhatikan harga dengan layanan yang didapat dari menyewa virtual office tersebut, jangan asal murah saja nih Teman Bizlaw! Perhatikan layanan apa saja yang diberikan, jangan sampai memilih yang murah tapi layanan yang diberikan tidak memenuhi kebutuhan kalian.

 

Banyaknya layanan yang menawarkan virtual officemembuat Anda harus teliti kembali. Masing-masing penyedia jasa kantor virtual menawarkan fasilitas dan harga yang berbeda, mulai dari 4 juta sampai belasan juta tergantung dengan jenis paket dan layanan yang mereka sediakan.

 

Perhatikan apakah harga yang di tawarkan sesuai dengan fasilitas yang diberikan, karena beberapa penyedia kantor virtual masih memberikan harga yang berbeda antara harga awal dengan harga akhir.

Sebaiknya Anda memilih virtual officeyang menawarkan harga dan fasilitas yang jelas tanpa ada biaya tersembunyi (hidden cost) dan sesuai dengan budget dan kebutuhan bisnis Anda.

 

Penting juga nih Teman Bizlaw! Tahap pertimbangan yang terakhir, pilihlah virtual officeyang sudah mendaftar PKP (Perusahaan kena Pajak), dengan begitu para penyewa juga bisa mengajukan PKP di kantor pajak.

 

PKP itu apasih? Singkatnya, Setiap pengusaha terutama pengusaha yang sudah lama berkecimpung di dunia bisnis dan memiliki omset besar pasti mengenal PKP. Berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2000, PKP (Pengusaha Kena Pajak) adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.

 

Berdasarkan pernyataan PMK No 147/PMK.03/2017 terkait penggunaan kantor virtual dapat mengajukan PKP namun di dukung dengan peraturan terkait pengaturan sistem elektronik untuk pengajuan izin PKP.

 

Dengan mengajukan PKP bisnis Anda akan mendapatkan keuntungan, seperti dapat mengikuti proyek pemerintah dan proyek besar instansi lainnya. 

Maka dari itu, meskipun Anda belum membutuhkan PKP, pemilihan kantor virtual yang bisa diajukan untuk pengajuan PKP akan lebih aman sehingga pada saat Anda membutuhkan PKP Anda tidak perlu mengganti alamat virtual office yang hanya menambah biaya.Top of Form

 

Hubungi Kami

Aman banget kan pakai Virtual Office, selain memudahkan, juga sudah diatur dalam peraturan sehingga gak perlu khawatir untuk menggunakan Virtual Office!

 

Jangan lupa juga, Untuk wilayah DKI Jakarta, khususnya Jakarta Selatan, Bizlaw memiliki Virtual Officeyang sangat memadai loh! Virtual Office Bizlaw berada di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, jadi lokasinya sangat strategis nih buat Teman Bizlaw yang mau menyewa Virtual Office!

 

Gimana sih caranya?

 

Bagi Teman Bizlaw yang masih ragu/ galau/ penasaran, yuk langsung konsultasikan ke Bizlaw! Tidak hanya konsultasi saja, Bizlaw bisa memberikan arahan dan membantu dalam penanganan serta memberikan Virtual Office ke kalian!

 

Ingin tahu lebih lanjut Virtual Office yang disediakan Bizlaw? Yang pastinya berlokasi di area yang strategis kok Teman Bizlaw!

 

Segera hubungi kami disini: 

[email=info@bizlaw.co.id]info@bizlaw.co.id[/email] atau 0812-9921-5128 atau bisa tanya-tanya di Instagram kami @bizlaw.co.id.

 

Diubah oleh ekkris 03-04-2021 04:29
yeduokaAvatar border
yeduoka memberi reputasi
1
344
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan