Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Mangasep0697Avatar border
TS
Mangasep0697
Vonis Eks Dirkeu Jiwasraya Dipangkas, Kejagung Diminta Kasasi


Sejumlah pengamat menganggap Kejaksaan Agung (Kejagung) harus mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terhadap pengurangan masa tahanan terdakwa korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Hary Prasetyo, dari semula seumur hidup menjadi hanya 20 tahun.

Pakar hukum tindak pidana korupsi, Yenti Ganarsih, mengatakan bahwa putusan hakim di PT DKI Jakarta yang meringankan hukuman terhadap mantan Direktur Keuangan Jiwasraya itu patut dipertanyakan.

"Kita hormati keputusan hakim, tapi jaksa masih bisa kasasi," kata Yenti kepada wartawan, Kamis (25/2).


Dalam perkara ini,Yenti menilai bahwa hukuman seumur hidup yang dijatuhkan oleh hakim pada pengadilan tingkat pertama sebenarnya dapat memberi efek jera bagi para koruptor di Indonesia.


Bukan hanya itu, kasus korupsi tersebut juga telah merugikan keuangan negara yang sangat besar, hingga Rp16,8 triliun. Dalam pertimbangan lain, perusahaan pelat merah yang notabene bergerak di bidang asuransi itu pun sampai mengalami gagal bayar.

Yenti menilai keputusan pengurangan masa tahanan yang dikeluarkan oleh PT DKI Jakarta tak memikirkan efek jera mengingat kerugian negara yang ditimbulkan.

"Kita lihat efek jeranya seperti apa? Dia merugikan negara gede ya nilainya. Kalau hakim mengurangi hukumannya, harus ada pemikiran efek jera lainnya. Misal, uang penggantinya setara enggak?" kata dia.

Di lain sisi, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, juga menilai Kejagung sepatutnya melayangkan upaya hukum kasasi. Pasalnya, institusi tersebut mewakili rakyat banyak dalam perkara ini.

"Hukuman seumur hidup di PN adalah cerminan rasa keadilan dalam masyarakat. Jadi, Kejaksaan yang mewakili rakyat, nasabah, dan negara sudah sewajarnya mengajukan upaya hukum kasasi," kataFickar.


Meski demikian, dia mengatakan bahwa penilaian hakim dalam setiap persidangan wajar berbeda-beda. Namun, penambahan atau pengurangan masa hukuman yang ditentukan menjadi penggambaran rasa keadilan masyarakat di mata hakim.

Selain itu juga, penilaian hakim terkadang dapat bergantung pada tren pemberian putusan yang sedang terjadi saat itu. Dia tidak bisa mengetahui secara pasti apakah alasan tersebut turut menjadi pertimbangan hakim PT DKI Jakarta dalam memutus perkara Jiwasraya.

"Sangat mungkin majelis hakim menggantungkan standar penghukuman pada tren, meskipun ada perma yang sudah mengatur itu," ucap dia.

Source: https://www.google.com/amp/s/m.cnnin...nta-kasasi/amp
Diubah oleh Mangasep0697 01-03-2021 05:48
selldombaAvatar border
selldomba memberi reputasi
1
881
3
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan