Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Mangasep0697Avatar border
TS
Mangasep0697
Vonis Seumur Hidup Eks Dirkeu Jiwasraya Diubah Jadi 20 Tahun Penjara


Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengubah vonis mantan Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo menjadi 20 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider empat bulan kurungan. Padahal, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta sebelumnya memvonis Hary Prasetyo memvonis dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000, jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama empat bulan,” sebagaimana dikutip dari Direktori Putusan PT DKI Jakarta, Kamis (25/2).

Perkara pada tingkat banding ini diadili oleh Ketua Majelis Hakim Haryono dengan anggota Sri Andini, Mohammad Lutfi, Reni Halida Ilham Malik dan Lafat Akbar. Perkara ini diputus pada Rabu (24/2) kemarin.

Meski demikian, Hary Prasetyo tetap terbukti secara bersama-sama melakukan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 16.807.283.375.000,00.

Dalam pertimbangannya, PT DKI Jakarta menilai, hukuman seumur hidup yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst dinilai kurang memenuhi tatanan teori pemidanaan yang dianut dalam sistem hukum di Indonesia. Sehingga Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan lamanya pidana yang tercantum dalam putusan Pengadilan Tingkat Pertama tersebut.

Dalam pertimbangannya, mengenai teori pemidanaan. Ketika seseorang dinyatakan bersalah, yang bersangkutan harus dipidana, maka tujuan pemidanaan tidak semata-mata merupakan pembalasan dengan segala konsekuensi keterbatasan ruang dan lingkungan, rasa malu dan pengekangan bagi terpidana.

“Namun di sisi lain juga untuk memberi pembinaan yang berbasis pada pendidikan moral, intelektual dan kesadaran hukum karena setiap orang harus dipandang sebagai makhluk Tuhan yang berpotensi bisa diperbaiki, dibina dan dikembalikan kepada kehidupan bermasyarakat dan bersosial serta diharapkan dapat beradaptasi dengan lingkungan sosialnya,” demikian pertimbangan Hakim.

Hary Prasetyo tetap terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 Undang Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Selain Hary, lima terdakwa lainnya dalam kasus korupsi Jiwasraya juga mengajukan banding. Mereka diantaranya, Komisaris PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro; Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram), Heru Hidayat; Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto; mantan Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan.

Source: https://www.jawapos.com/nasional/huk...mpression=true
selldombaAvatar border
utjuphAvatar border
nomoreliesAvatar border
nomorelies dan 2 lainnya memberi reputasi
3
2.4K
37
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan