Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Mangasep0697Avatar border
TS
Mangasep0697
Demo Tuntut Pencairan Klaim Bumiputera, Nasabah: OJK Jangan Cuek


Jakarta - Sularni, 53 tahun tahun, setengah berteriak menuntut pembayaran klaim asuransi PT Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912.

Di balik megaphone putih, pemegang polis dana pensiun ini meminta bantuan Otoritas Jasa Keuangan menyelesaikan kasus outstanding claim yang diduga tidak kelar sejak 2017.


"OJK tolong kami. Di tengah pandemi, kami butuh uang. OJK jangan cuek," kata Sularni di depan gedung Wisma Mulia 2, Jakarta Selatan, Rabu, 23 Februari 2021.

Bersama puluhan nasabah lainnya, Sularni ikut dalam aksi demo sejak pukul 10.00 WIB. Ia adalah pemegang polis dana pensiun dengan nilai klaim Rp 70 juta. Ibu rumah tangga asal Bekasi ini mengatakan semestinya klaim asuransinya dicairkan sejak habis kontrak beberapa tahun lalu.

Nasabah lainnya, Juneti, 59 tahun, mengemukakan tuntutan serupa. Pemegang tiga polis dengan nilai hampir seratus juta rupiah itu meminta Bumiputera mencairkan klaim untuk polis pendidikan dan pensiun.

"Polis saya dua pendidikan, nilainya masing-masing Rp 29 juta dan Rp 51 juta. Satu lainnya polis pensiun nilainya Rp 11 juta," kata Juneti.

Juneti mengatakan ia kerepotan membiayai pendidikan dua anaknya akibat klaim asuransi tak cair. Saat ini, satu anak Juneti tengah duduk di bangku SMA dan sebentar lagi akan melanjutkan pendidikan ke tingkat universitas.

Sedangkan satu lainnya duduk di bangku kuliah semester VI atau tingkat akhir. "Harusnya selesai pendidikan SMA, klaim keluar," katanya.

Koordinator demo, Fien, menjelaskan nasabah Bumiputera yang tergabung dalam tim biru sudah mengumpulkan dan menyerahkan data pemegang polis yang berstatus habis kontrak (HK), penebusan, meninggal dunia, dan dana kelangsungan belajar (DKB) kepada manajemen Bumiputera dan OJK.

Total terdapat 528 polis yang dikumpulkan dengan nilai tunai klaim sekitar Rp 18 miliar.

Selain menuntut pencairan klaim, ia mengatakan nasabah mengajukan tuntutan kepada OJK untuk segera mencabut surat moratorium yang menyulitkan nasabah mengajukan putus kontrak

"Menurut aturan OJK, kalau polis sudah memiliki nilai tunai, nasabah sudah bisa mencairkan," katanya.

Pemegang polis juga meminta OJK menyetujui pencairan kelebihan dana cadangan Bumiputera supaya manajemen dapat membayar klaim pemegang polis. Para nasabah meminta OJK sebagai regulator lebih aktif membantu menyelesaikan kasus gagal yang tertunda sejak 2017.

Bumiputera tercatat memiliki utang klaim hingga Rp 12 triliun pada akhir 2020. Angka ini lebih besar dari perkiraan awal senilai Rp 9,6 triliun. Jumlah utang klaim pun terus meningkat ketimbang akhir 2019 yang sebesar Rp 5,3 triliun.

Source: https://bacautas.com/1364491820353298437
0
1.7K
2
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan