Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

anakmudakutarajAvatar border
TS
anakmudakutaraj
Pelaku Pengancaman Sebab dibawa ke RSJ


LHOKSUKON – Pihak penyidik dari Unit tipidum Sat Reskrim Polres Aceh Utara membawa tersangka Nurdin, 47 tahun ke Rumah Sakit Jiwa di Banda Aceh, Kamis (18/2/2021).

Diketahui, Nurdin merupakan tahanan di Rutan Polres Aceh Utara atas tindak pidana pengancaman yang mengakibatkan korbannya seorang penjual obat kuat meninggal dunia pada (31/12/2020) lalu.

“Setelah dilakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan, petunjuknya tersangka ini harus dilakukan pemeriksaan secara medis kondisi kejiwaannya, mengingat sebelumnya tersangka Nurdin sudah enam kali keluar masuk rumah sakit jiwa,” ujar Kapolres Aceh Utara melalui Ksb Humas Iptu Sudiya Karya.


Iptu Sudiya menerangkan, pada tahun 2018 lalu Nurdin pernah ditahan di Polres Aceh Timur karena menyerang Ibu Kandungnya dengan sebilah kayu hingga meninggal dunia.

“Oleh penyidik pada saat itu juga melimpahkan pelaku ke RSJ untuk diobservasi , hingga akhirnya kasusnya di SP3 dan pelaku bebas demi hukum karena terhadap tersangka tidak dapat dipertanggung jawabkan perbuatannya,” ujar Iptu Sudiya.

Iptu Sudiya menambahkan, Dalam penyidikan kasusnya saat ini, tersangka Nurdin kerap mengeluh sakit kepala karena tidak lagi mengonsumsi obat yang diresepkan oleh rumah sakit jiwa.

“Untuk tindak lanjut kasus pengancaman terhadap nurdin kita tunggu hasil Pemeriksaan medis kejiwaan apakah yang bersangkutan gangguan jiwa atau tidak,” pungkasnya.




0
478
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan