Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ari18012015Avatar border
TS
ari18012015
DP 0% untuk Mobil & motor per 1 Maret 2021
Home Ekonomi Berita Keuangan

Rincian Aturan Bebas DP Mobil dan Motor Mulai 1 Maret
CNN Indonesia | Kamis, 18/02/2021 15:45 WIB
Bagikan :    
 Bank Indonesia menurunkan batas uang muka untuk pembiayaan kendaraan bermotor menjadi nol persen.(ANTARA/ADITYA PRADANA PUTRA).


Jakarta, CNN Indonesia -- 
Bank Indonesia (BI) menurunkan batas uang muka (down payment/DP) untuk pembiayaan kendaraan bermotor menjadi nol persen. Aturan berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor baru.




"Melonggarkan ketentuan uang muka pembiayaan kendaraan bermotor menjadi nol persen untuk semua jenis kendaraan bermotor yang baru," kata Gubernur BI Perry Warjiyo saat konferensi pers RDG BI, Kamis (18/2).
Aturan DP nol persen akan berlaku mulai 1 Maret 2021 sampai 31 Desember 2021. Perry mengatakan kebijakan ini sengaja dikeluarkan bank sentral nasional untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif.

[table][tr][td]Lihat juga:
 BI Terapkan DP Nol Persen Mobil dan Sepeda Motor 1 Maret
[/td]
[/tr]
[/table]
Berikut rincian baru tersebut:
Roda Dua
Uang Muka Kendaraan Bermotor Tidak Berwawasan Lingkungan:
Jika NPL memenuhi persyaratan maka DP 0 persen
Jika NPL tidak memenuhi maka DP 10 persen
Uang Muka Kendaraan Berwawasan Lingkungan:
Jika NPL memenuhi persyaratan maka DP 0 persen
Jika NPL tidak memenuhi maka DP 10 persen
Roda Tiga/Lebih (nonproduktif)
Uang Muka Kendaraan Bermotor Tidak Berwawasan Lingkungan:
Jika NPL memenuhi persyaratan maka DP 0 persen
Jika NPL tidak memenuhi maka DP 10 persen
Uang Muka Kendaraan Berwawasan Lingkungan:
Jika NPL memenuhi persyaratan maka DP 0 persen
Jika NPL tidak memenuhi maka DP 10 persen


[table][tr][td]
Rincian Kebijakan Pelonggaran Uang Muka KKB (www.bi.go.id)

[/td]
[/tr]
[/table]

Roda Tiga/Lebih (produktif)
Uang Muka Kendaraan Bermotor Tidak Berwawasan Lingkungan:
Jika NPL memenuhi persyaratan maka DP 0 persen
Jika NPL tidak memenuhi maka DP 5 persen
Uang Muka Kendaraan Berwawasan Lingkungan:
Jika NPL memenuhi persyaratan maka DP 0 persen
Jika NPL tidak memenuhi maka DP 5 persen
Ketentuan NPL yang dimaksud BI adalah:
1. Rasio Kredit/Pembiayaan bermasalah secara bruto kurang dari 5 persen2. Rasio kredit kendaraan bermotor (KKB)/ pembiayaan kendaraan bermotor (PKB) bermasalah secara neto kurang dari 5 persen

[table][tr][td]Lihat juga:
 BI Berlakukan DP KPR Nol Persen Mulai 1 Maret
[/td]
[/tr]
[/table]
Pelonggaran ini sejalan dengan kebijakan pemerintah yang sudah membebaskan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil baru. Nantinya, pajak mobil baru ditanggung pemerintah sebesar 100 persen selama tiga bulan mulai 1 Maret 2021.
Selanjutnya, pemerintah akan memberi potongan pajak sebesar 50 persen dari tarif pajak pada tahap kedua atau tiga bulan berikutnya. Lalu, pada tahap ketiga, potongan pajak yang diberikan tinggal 25 persen.
Syaratnya, relaksasi pajak ini hanya bisa dinikmati oleh mobil di bawah atau sama dengan 1.500 cc, yaitu untuk kategori mobil sedan dan mobil 4x2.


sumur : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20210218153141-78-607960/rincian-aturan-bebas-dp-mobil-dan-motor-mulai-1-maret



gabener.edanAvatar border
gabener.edan memberi reputasi
1
558
12
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan