Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

NEVERTALK1Avatar border
TS
NEVERTALK1
Kasus Langka! Ibu Cabuli Anak Kandung Masih Balita, Alasannya Bikin Kaget


Entah apa yang ada di pikirin seorang ibu rumah tangga asal Kecamatan Bolo, Bima berinisial NHJ (43), ia diduga telah mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia tiga tahun.


Kasus pencabulan oleh ibu kandung itu dilaporkan terjadi pada Juni 2020 lalu. Oleh pelaku, ia tega melakukan aksi bejat karena tinggal terpisah dengan suaminya dan jarang bertemu.


Atas kasus tersebut, NHJ telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dilansir dari Beritabali.com (jaringan Suara.com), Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto menjelaskan, terungkapnya kasus pencabulan anak ini berkat rekaman video. Dalam video itu, NHJ mencabuli anaknya yang masih balita.

"Rekaman video itu bermuatan seksual antara tersangka dengan anaknya," ujarnya kepada wartawan, Kamis (28/1).


Video tersebut direkam oleh tersangka NHJ sendiri. Kemudian dikirim kepada suaminya yang berada di Lombok. Oleh suaminya, video itu dikirim lagi ke DR yang merupakan keluarga dari tersangka NHJ.


"Kemudian saksi DR mengirim video itu kepada orang tuanya NAR pada bulan September 2020 lalu," terang Artanto.


Saksi merasa kaget dan kasihan terhadap anak korban, karena diperlakukan tidak senonoh. Sehingga saksi NAR melaporkan kepada keluarga terdekatnya.
"Selanjutnya keluarga korban melapor ke polisi," ucap Artanto.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Polda NTB menangkap NHJ pada Selasa (26/1) di rumahnya di Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima.


Di hadapan polisi, NHJ beralasan melakukan perbuatan cabul dengan anaknya karena jarang dibelai oleh suaminya.


"Alasan tersangka melakukan itu untuk kebutuhan seksual. Karena tersangka dan suaminya tinggal jauh. Selain itu, tersangka ini istri kedua," ujarnya.


Tersangka NHJ dijerat dengan pasal 81 ayat 3 atau pasal 82 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda Rp 5 miliar.


https://bali.suara.com/read/2021/01/...ya-bikin-kaget

KASUS BERAT...APALAGI BERHIJAB

BERZINA AMA ORANG KENA HUKUMAN PENJARA & NERAKA

MENAHAN DIRI MALAH MIMIN GATAL2 PLUS MENGGIGIL emoticon-No Hope
Diubah oleh NEVERTALK1 29-01-2021 08:12
bukan.bomatAvatar border
marooniaAvatar border
maroonia dan bukan.bomat memberi reputasi
2
2K
27
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan