counter.jihadAvatar border
TS
counter.jihad
Pakar Sebut Perubahan Nama FPI Tetap Bertentangan dengan UU



Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Indriyanto Seno Adji menilai perubahan nama organisasi Front Pembela Islam (FPI) tanpa menghendaki pendaftaran atas perubahan nama tersebut bertentangan dengan undang-undang dan tidak sah.

"Perubahan nama FPI tanpa menghendaki pendaftaran atas perubahan nama tersebut, adalah tetap bertentangan dengan perundang-undangan yakni UU Ormas dan KUHP, dan tidak sah," ujar Indriyanto dalam keterangan kepada wartawan, Sabtu (2/1).

Menurut dia, perubahan nama dan bentuk baru organisasi terlarang yang tetap berbasis negara khilafah islamiyah adalah bentuk pembangkangan terhadap kekuasan negara dan konstitusi yang sah dan karenanya melanggar hukum yang harus ditindak secara tegas.

"Perubahan nama dan bentuk organisasi baru tanpa melalui prosedur hukum yang berlaku, menjadi dasar bagi pemerintah untuk lakukan keputusan untuk pembubaran dan pelarangan kegiatan dan aktivitas organisasi masyarakat yang baru tersebut," kata dia.

Indriyanto mengatakan pelarangan kegiatan FPI tidak perlu menjadi polemik, sebab keputusan pemerintah melalui surat keputusan bersama (SKB) memiliki legalitas yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, sehingga patut diapresiasi dan didukung oleh semua komponen bangsa.

"Dari penelitian oleh Kementerian Dalam Negeri ini, AD/ART FPI ini bertentangan dengan UU Ormas sebagaimana telah ditegaskan pada Pasal 1 UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas, dan Kementerian Dalam Negeri sampai sekarang tidak menerbitkan surat keterangan terdaftar bagi FPI," kata Indriyanto.

Pengajar ilmu hukum UI ini berpandangan bahwa dari sisi hukum, identitas FPI layak dianggap sebagai organisasi tanpa bentuk yang bersifat ilegal, terlebih bila aktivitas dan kegiatannya ditemukan substansi penerapan Islam secara kafah di bawah naungan khilafah islamiyah dan memunculkan nama dan kata "NKRI Bersyariah".

Pelarangan kegiatan dan aktivitas FPI, lanjut dia, haruslah diartikan terhadap segala bentuk organ dan perubahan baik langsung atau tidak langsung, dengan segala atribut maupun lambang organ dan perubahannya.

"Oleh karenanya pelanggaran terhadap larangan ini sebagai bentuk pelanggaran hukum yang baru, apalagi dengan visi misi yang tetap tidak mengakui Pancasila, UUD 1945 dan NKRI," ucap Indriyanto.

Diketahui, sejumlah tokoh eks pentolan FPI langsung mendeklarasikan Front Persatuan Islam setelah Front Pembela Islam dinyatakan sebagai organisasi terlarang.

sumber

Penegakan Khilafah dan Indonesia bersyariah ini yang sampai saat ini pemerintah masih malu-malu jadikan salah satu alasan pembubaran FPI yang sudah terang-terangan dan sistematis mempersiapkan, memperjuangkan bahkan sudah dikaderkan dengan pendirian pesantren mereka di bogor
(bisa diliat di situs markazsyariah.com)



susunan kaderisasi khilafah fpi

Sampai kapan api dalam sekam ini dipelihara dan dikesampingkan?
Mau menunggu sampai perang saudara?
Jika memang ada komponen negara ada yang ingin Indonesia jadi negara islam silahkan adakan referendum apakah rakyat yang tidak setuju mau bergabung/tidak dengan Indonesia syariah.


Diubah oleh counter.jihad 03-01-2021 03:47
h.w1994Avatar border
jims.bon007Avatar border
tien212700Avatar border
tien212700 dan 20 lainnya memberi reputasi
21
2.4K
36
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan