pujanggasenjaAvatar border
TS
pujanggasenja
Sejak Kapan Koruptor Dapat Dijatuhi Hukuman Mati?


"(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)."

"(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan." 

Pasal 2 ayat (1), maupun ayat (2) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang TIPIKOR mengatur tetang Ketentuan Tindak Pidana Korupsi, terlebih lagi apabila perbuatan tercela tersebut dilakukan ditengah bencana yang sedang berlangsung, tentunya Hukuman mati dapat dijatuhkan terhadap pelaku perbuatan tercela tersebut.

Namun apa yang melatarbelakangi ketentuan ini dicantumkan ke dalam sebuah norma yang tentunya memiliki kekuatan mengikat, sekaligus mengapa hukuman yang dijatuhkan kepada pelakunya dapat divonis hukuman mati?.

Yang dimaksud dengan “secara melawan hukum” dalam Pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perudang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana. Dalam ketentuan ini, kata “dapat” sebelum frasa “merugikan keuangan atau perekonomian negara” menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat.

Pertama kalimat diatas yang ingin ane bahas tipikor jika merujuk pada penjelasan pasal diatas, tidak hanya dinilai dari proses bagaimana korupsi itu terjadi dengan menentang aturan yang berlaku, atapun seberapa tercelanya perbuatan tersebut di mata masyarakat ataupun menentang norma yang ada. sehingga pada akhirnya dicantumkanlah frasa "Secara Melawan Hukum" tersebut. Dalam ajaran melawan hukum khusus tipikor perbuatan-perbuatan yang sudah melanggar hak subyektif daripada orang lain, patut untuk dihukum walaupun tidak ada kententuan yang mengatur sedemikian rupa perbuatannya baik dalam kitab undang-undang hukum pidana, ataupun aturan/norma yang lain.

walaupun begitu sudah ada kententuan dari Makamah Konstitusi yang pada ahkirnya merubah makna "dapat" sehingga menyebabkan pada akhirnya korupsi tidak lagi dinilai sebagai perbuatan formil, hal tentu saja merubah hakim dalam menentukan penjatuhan hukuman terhadap koruptor dengan mempertimbangkan pasal 2 dan 3 uu tipikor yang dinilai tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat. Sehingga mengakibatkan pertimbangan hakim jatuh kepada kerugian keuagan negara secara potensial yang dapat dihitung nyata/pasti.

hal ini berdampak pada kasus-kasus yang sedang diproses pada tahap peradilan, yaitu para tedakwa dapat  dapat saja dikenanakan asas subsidiaritas, atau asas yang meringankan dirinya dari tuntutan yang diajukan. Sebenarnya asas ini juga dapat memberatkan seorang terdakwa, namun dalam konteks kali ini, asas tersebut dinilai dapat meringankan dinilai dari konteks ketentuan yang dikeluarkan MK.

eittssss, mau tahu lebih soal bagaimana rumitnya hukuman mati bagi koruptor? tunggu aja yah gansis, ane nanti lanjut lagi thread sambungan yang kedua... hehehe 

emoticon-Wkwkwkemoticon-Wkwkwkemoticon-Wakaka


Polling
0 suara
Apakah Hukuman Mati Menentang Hak Asasi Manusia?
Diubah oleh pujanggasenja 11-12-2020 18:01
0
222
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan