Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

seringboeringAvatar border
TS
seringboering
Hari Ini Jum'at 04-12-2020 Sah PBB Hapus Ganja dari Daftar Obat Berbahaya.
PBB dan Kontroversi soal Ganja..

Komisi Narkotika PBB (CND) memutuskan mengeluarkan ganja dan resin ganja dari Golongan IV Konvensi Tunggal Narkotika 1961, tetapi tetap mempertahankannya dalam Golongan I.
Keputusan tersebut dianggap sejalan dengan berbagai temuan riset yang membuktikan bahwa ganja memang memiliki efek terapeutik.
Sebelum dilakukan pemungutan suara pada awal Desember ini, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah memberikan enam rekomendasi pada 2019 untuk meninjau ulang ganja beserta turunannya yang diatur dalam The 1961 Single Convention on Narcotic Drugs.
Obat-obatan yang masuk dalam golongan IV dapat diartikan merupakan obat yang memiliki potensi besar untuk disalahgunakan dan disebut tidak memiliki manfaat untuk terapi kesehatan.
Artinya ganja atau resin ganja dikenali sebagai zat yang memiliki manfaat untuk dunia kesehatan.

Sementara Golongan I merupakan obat-obatan yang bisa menimbulkan efek ketergantungan serta kecanduan. Narkotika golongan I hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan dan tidak digunakan dalam terapi.
adanya rekomendasi untuk meninjau ganja tersebut kemudian direspons dengan melakukan pertemuan di Wina, Austria pada awal Oktober 2020.
Terdapat perbedaan tipis dari hasil voting yang dilakukan PBB, yaitu 27/25.
Para pendukung terkait ganja tersebut berasal dari Amerika Serikat dan Eropa.
Sementara, negara-negara yang menolak ganja dijadikan sebagai obat medis adalah Cina, Mesir, Pakistan, Nigeria, dan Rusia.
Negara yang melakukan penolakan ini memiliki kekhawatiran terhadap bahaya dan penyalahgunaan fungsi ganja sebagai obat. 
Hasil voting yang dilakukan PBB ini menjadi ujung tombak bagi berbagai negara untuk lebih banyak melakukan penelitian dan meninjau ulang mengenai regulasi terkait ganja yang berhubungan dengan fungsi medis. 
PBB yang sudah menganggap ganja sebagai zat yang memiliki manfaat untuk dunia kesehatan akan berdampak besar pada industri ganja dunia
Bahkan, industri ganja diproyeksikan dapat mencapai lebih dari 75 miliar dollar AS pada tahun 2026.
Walaupun ganja sudah tidak dikategorikan sebagai obat terlarang, para ahli tetap menekankan pentingnya kontrol global terhadap penggunaan ganja.
Selain itu, tiap-tiap negara masih dapat membuat regulasi yang sesuai dengan kebutuhannya.
Mantap disaat disini wacana Minuman keras yg berefek frontal diperketat bahkan akan dilarang.tergantikan dengan Daun Kedamaian.
emoticon-Angkat Beer
# jika ini terealisasi,mungkin. Berita Bagus untuk salah satu Propinsi kita untuk menambah pendapatan daerahnya.
dan untuk Canabis konsumsilah dengan sewajarnya cukup untuk tertawa² happy, mempercantik matamu dan menambah nafsu makanmu


Sumur: https://www.kompas.com/tren/read/202...=Sticky_Mobile
Diubah oleh seringboering 04-12-2020 10:45
torompio4Avatar border
torompio4 memberi reputasi
1
593
12
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan