Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Mangasep0697Avatar border
TS
Mangasep0697
Kejagung Sita Tanah Dirut Himalaya Energi Perkasa Terkait Kasus Jiwasraya

Piter Rasiman saat di Kejagung (Wilda/detikcom)


Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah luas tanah milik Direktur Utama PT Himalaya Energi Perkasa, Piter Rasiman. Tanah milik tersangka kasus Jiwasraya itu berada di Semarang, Jawa Tengah.

"Beberapa tanah, beberapa lokasi di Semarang ada yang disita," ucap Direktur Penyidikan Tipidsus Kejagung Febrie Adriansyah di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (19/11/2020).



Untuk aset Piter Rasiman yang berada di luar negeri Febrie belum bicara banyak. Kejagung masih melakukan pelacakan.


"Yang di luar negeri masih dikoordinasi ya, belum, masih pelacakan," ujarnya.

Piter Rasiman hingga kini belum menjalani persidangan terkait kasus Jiwasraya. Sebab, berkas perkara belum rampung kini.



"Berkas Piter Rasiman ya masih 60 persenlah ya. Masih banyak yang masih digali, terutama di aset. Jadi masih ngejar aset-asetnya," imbuhnya.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Direktur Utama PT Himalaya Energi Perkasa, Piter Rasiman, sebagai tersangka dalam kasus Jiwasraya.

"Telah menetapkan tersangka atas nama Piter Rasiman selaku pihak Direktur Utama PT Himalaya Energi Perkasa," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono kepada wartawan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (12/10).

Hari menerangkan Piter diduga berafiliasi melakukan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Jiwasraya. Mereka ialah Joko Hartono Tirto dan Heru Hidayat.

"Adanya hubungan bersama melakukan tindak pidana korupsi dengan para tersangka atau terdakwa yang sudah disidangkan. Tersangka ini diduga melakukan kerjasama dengan terdakwa antara lain Joko Hartono Tirto dan Heru Hidayat," ujar Hari.


Hari mengatakan tersangka disangkakan melakukan tindak pidana Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian disangkakan juga melanggar pasal pencucian uang Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat ke (1) KUHP. Pasal 4 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumur



Quote:


nomoreliesAvatar border
nomorelies memberi reputasi
1
830
3
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan