Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

fienkaAvatar border
TS
fienka
Pemilik Mobil di Jakarta Wajib Punya Garasi?
JAKARTA, KOMPAS.com - Selain aturan resmi dari pemerintah pusat dan kepolisian, aturan pemilik mobil wajib punya garasi juga sudah ada regulasinya untuk beberapa daerah. Salah satunya DKI Jakarta.

Seperti diketahui, pada awal tahun 2020, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI kembali ramai memperbincangkan kembali aturan wajib memiliki garasi yang sudah tertuang dalam Peraturan Daerah ( Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

Hal tersebut menyusul aturan yang ramai dilakukan oleh Pemerintah Kota Depok ketika mengesahkan Perda yang mewajibkan punya garasi bagi warga yang ingin membeli mobil baru.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya mulai mendetailkan aturan tersebut karena Perda-nya sudah ada, namun memang belum dijalankan secara maksimal.

"Untuk Jakarta itu bukan aturan baru, Perdanya Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, namun memang belum kami maksimalkan. Sesaat lagi kami akan mulai gerakkan, jadi dari awal tahun kami juga sudah mulai menyusun langkah-langkahnya," ucap Syafrin saat dihubungi Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Lebih spesifik lagi, Syafrin mengatakan dalam Perda tersebut sudah dijabarkan mengenai kewajiban soal warga DKI untuk memiliki garasi atau lahan parkir bagi yang memiliki mobil.

Dalam Pasal 140 (1) dijelaskan mengenai aturan aturan memiliki garasi, yakni ;

(1) Setiap orang atau badan usaha
pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.
(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.
(4) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan kendaraan bermotor diatur dengan peraturan gubernur.

Hal tersebut kembali dilakukan mengingat berkembangnya populasi mobil pribadi yang meningkat signifikan di Jakarta. Ditambah lagi adanya laporan warga yang diresahkan akibat parkir mobil sembarangan.

"Sekarang kami akan gencarkan lagi, apalagi tiap tahun mobil juga makin bertambah. Kami akan sertakan pihak terkait, seperti Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) sampai pihak kepolisian. Jadi syarat kepemilikan mobil warga DKI ini nanti memang benar-benar wajib punya lahan parkir atau garasi," kata Syafrin.

Sayangnya, update mengenai aturan ini pun kembali samar lantaran adanya wabah Covid-19 yang melanda hingga saat ini. Padahal, adanya corona pun membuat sebagian masyarakat kembali ramai membeli mobil, baik baru atau bekas, karena takut menggunakan transportasi umum.

Ketika mengkonfirmasikan hal ini kembali, redaksi juga belum mendapatkan respons dari Dishub DKI soal sejauh mana perkembangan masalah kewajiban punya garasi atau lahan parkir tersebut.

Sumber

(3) wajib memiliki garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.

Ingat guys, sebelum datang ke kelurahan, minta surat pengantar dulu ya ke RW, tapi sebelum ke RW, minta surat pengantar dulu ke RT. Eh, tapi lupa mesti ke dukcakpil dulu minta surat pengganti EKTP, soalnya EKTPnya belum jadi2 ye kan. Simpel guys emoticon-Ngakak (S)
Diubah oleh fienka 18-11-2020 09:28
nomoreliesAvatar border
nomorelies memberi reputasi
1
680
8
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan