Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Mangasep0697Avatar border
TS
Mangasep0697
Langkah Nasabah Laporkan WanaArtha ke Polisi Dapat Dukungan DPR

Demo nasabah WanaArtha

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi III DPR RI, Wihadi Wiyanto mendung langkah Nasabah yang telah melaporkan pemilik PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life) dan direksinya ke penegak hukum.

Menurut Wihadi, laporan itu akan membuka fakta posisi keuangan WanaArtha sebenarnya yang selama ini disinyalir terjadi praktek manipulasi laporan keuangan dan aktifitas terkait aliran dana Jiwasraya melalui gorengan saham pada PT Hanson International Tbk mikik terpidana Benny Tjokrosaputro (Bentjok)

"Saya rasa dengan adanya laporan oleh nasabah, Kepolisian akan menyidik kasus ini, sehingga akan terang benderang membongkar posisi keuangan WanaArtha yang sesungguhnya," kata Wihadi saat dihubungi, Senin (16/11/2020).

Lebih lanjut, Wihadi menuturkan, dengan pelaporan kasus ini juga akan membongkar kebohongan mengenai penyebab gagal bayar WanaArtha sesungguhnya.

Selama ini diketahui Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadi pihak yang disalahkan oleh WanaArtha atas gagal bayar yang terjadi. Pihak WanaArtha menuding, bahwa pemblokiran Sub Rekening Efek (SRE) pada PT Hanson milik terpidana Bentjok, berimbas pada permasalahan likuiditas WanaArtha.

"Tentu kita dorong pelaporan WanaArtha oleh nasabah, sehingga WanaArtha ini tidak mempermainkan nasabanya dengan memakai alasan seolah gagal bayar karena disebabkan penyitaan SRE oleh Kejagung," ujar dia.

Sementara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta pemilik Wanaartha menyutik dana pada perusahaan WanaArtha, namun hingga saat ini permintaan tersebut belum dipenuhi.

Asal tahu saja, seorang nasabah WanaArtha, Priscilia Rosalinda telah melaporkan pemilik sekaligus Presiden Komisaris WanaArtha, Evelina Larasati Fadil Pietruschka ke Polda Metro Jaya.

Laporan yang terdaftar dengan nomor polisi, LP/6223/X/YAN. 25/2020/SPKTPMJ mengenai dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain Evelina, pelapor juga mencantumkan nama Direktur Utama WanaArtha, Yanes Yaneman Matulatuwa dan Direktur Keuangan dan Investasi WanaArtha, Daniel Halim sebagai terlapor.

Sumber : Jurnas.com

[url]http://www.jurnas.com/mobile/artikel/82107/Langkah-Nasabah-Laporkan-WanaArtha-ke-Polisi-Dapat-Dukungan-DPR/ [/url]

Minta tanggapan nya agan2 emoticon-Bettyemoticon-Betty

Jangan lupa tinggalin cendol + jejak komeng yahemoticon-Blue Guy Cendol (L)emoticon-Traveller
nomoreliesAvatar border
nomorelies memberi reputasi
1
407
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan