judeeeAvatar border
TS
judeee
Aturan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), menurut PKB (aturan Uang PHK)
Aturan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Atas Kehendak Sendiri (Mengundurkan Diri)
-Berdasarkan Contoh PKB-

1. Pekerja karena alasan Tertentu Berhak mengundurkan Diri dari Hubungan Kerja dengan Perusahaan.
2. Pekerja yang mengundurkan diri sendiri, wajib membuat surat pengunduran diri secara tertulis 1 (satu) bulan sebelumnya dan mendapat persetujuan dari kepala bagian/pimpinan Perusahaan.
3. Bagi pekerja yang mengundurkan Diri atas kehendak sendiri dan telah mempunyai masa kerja sedikitnya 5 (lima) tahun atau lebih, diberikan uang pisah dengan ketentuan sebagai berikut :

Masa kerja 5 th < 7 th : 1 (satu) bulan Upah
Masa kerja 7 th < 9 th : 1,5 (satu setengah) bulan upah
Masa kerja 9 th < 11 th : 2 (dua) bulan Upah
Masa Kerja 11 th < 13 th : 2,5 (dua setengah) bulan Upah
Masa Kerja 13 th < 15 th : 3 (tiga) bulan Upah
Pembayaran Uang Pisah dibayarkan bersamaan dengan pembayaran sisa gaji Gantungan.

4. Pekerja yang mengundurkan diri yang tidak sesuai prosedur yang tercantum pada pasal 2 tidak berhak atas uang pisah.
5. Pekerja yang mempunyai kehendak mengundurkan Diri tidak dalam kondisi : Karena tekanan dari Pihak lain, karena salah satu sebab dalam pekerjaannya, karena pengaruh orang lain, karena pekerja dalam kondisi tidak sehat/tidak sadar secara lahir batin.
6. Pekerja yang mempunyai kehendak mengundurkan diri tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.


Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena INDISIPLINER

1. Pengusaha berhak melakukan PHK kepada pekerja karena indisipliner setelah melalui tahapan surat peringatan 3 atau SP terakhir, akan tetapi masih mengulangi/melakukan kesalahan kembali.
2. Pengusaha wajib memberikan hak-hak pekerja karena PHK indisipliner sebagai berikut :
A. Uang pesangon 1 × upah × masa kerja sesuai ketentuan perundangan yang berlaku
B. Uang penghargaan 1 × upah × masa kerja, apabila berhak atas uang penghargaan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
C. Ganti kerugian 15% dari uang pesangon ditambah dengan uang penghargaan masa kerja.
D. Surat keterangan kerja dari perusahaan.
E. Sisa uang Cuti tahunan yang belum diambil (dicairkan/diuangkan)


Cekidotttt,
Wasalammm
0
163
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan