Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Mangasep0697Avatar border
TS
Mangasep0697
Suntikan Jiwasraya Rp22 T, Setimpalkah Tuntutan buat Bentjok?
Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Direktur PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro, yang ditetapkan sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) akan menjalani sidang tuntutan hari ini, Kamis (15/10/2020).

Bentjok, demikian biasa disapa, bisa mengikuti proses peradilan kasus ini setelah sempat dinyatakan sakit karena terinfeksi virus corona (covid-19).
Kuasa hukum Bentjok, Muchtar Arifin menuturkan, kliennya sudah dinyatakan sehat dan tak lagi menjalani isolasi mandiri.

"Alhamdulillah Pak Benny sehat, sudah negatif," kata Muchtar saat dihubungi CNBC Indonesia, Rabu (14/10/2020).

Muchtar melanjutkan, kliennya akan menjalani sidang tuntutan Kamis ini yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Jalan Bungur.
"Iya, besok Jamis [hari ini sidang tuntutan]," ujarnya lagi.

Seperti diketahui, empat terdakwa kasus Jiwasraya telah menjalani sidang putusan pada Senin, 12 Oktober 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur.
Pengadilan memutuskan keempat terdakwa dengan pidana maksimal, yakni penjara seumur hidup.

Mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim diputus bersalah telah melakukan korupsi dengan memperkaya diri dan Benny Tjokro dkk senilai Rp 16 triliun dan dihukum seumur hidup.

Lalu mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo juga divonis hukuman penjara seumur hidup dalam sidang putusan yang digelar Senin (12/10/2020).
Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan divonis penjara seumur hidup karena bersalah dalam skandal korupsi Jiwasraya.

Vonis terhadap Syahmirwan lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya, yakni pidana penjara selama 18 tahun dan denda senilai Rp 1 miliar.
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung sudah menetapkan Hendrisman Cs sebagai terdakwa di kasus Jiwasraya. Nilai kerugian negara akibat penempatan investasi Jiwasraya baik di saham dan reksa dana ditaksir mencapai Rp 16,8 triliun berdasarkan data Badan Pemeriksa Keuangan.

Tak hanya itu, dalam kasus Jiwasraya, Kejagung juga menetapkan satu pejabat Otoritas Jasa Keuangan dan 13 perusahaan manajer investasi (MI) sebagai tersangka.

Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum kepada para terdakwa memang menjadi perhatian publik. Pasalnya pemerintah sudah melakukan bail in (suntik modal dari pemegang saham) untuk mengganti dana nasabah yang dikelola secara sembarang oleh petinggi Jiwasraya.

Caranya, pemerintah akan memberikan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada PT Bahana Pembangunan Usaha Indonesia atau Bahana (Indonesia Financial Group), sebesar Rp 22 triliun dalam 2 tahap (2021-2022) untuk mendirikan asuransi jiwa baru yakni IFG Life demi mengalihkan polis nasabah Jiwasraya.

Di sisi lain, dari kasus hukum, memang hanya tersisa 2 terdakwa lagi yang belum menjalani sidang tuntutan, termasuk Bentjok dan Heru Hidayat, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM).

Keduanya seharusnya menjalani sidang tuntutan di Sidang Tipikor PN Jakarta Pusat pada 24 September 2020 lalu. Namun, keduanya belum bisa dihadirkan di persidangan karena positif terinfeksi virus Corona.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono menyampaikan, jadwal sidang tuntutan Heru dan Bentjok akan menunggu setelah keduanya dinyatakan sehat dan sudah kembali ke rumah tahanan (rutan) dan diinformasikan oleh Kejaksaan.

"Menunggu kedua [terdakwa: Bentjok dan Heru] sehat dan kembali ke Rutan dan diinfokan oleh Jaksa kepada Majelis Hakim barulah untuk keduanya dapat dilanjutkan persidangannya. Karena kedua masih dalam kondisi sakit maka Pengadilan tidak dapat melanjutkan persidangannya," kata Bambang, saat dikonfirmasi CNBC Indonesia, Senin (12/10/2020).


Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menilai vonis hukuman seumur hidup kepada tiga mantan petinggi Asuransi Jiwasraya (di luar Joko Tirto) sebagai bentuk peringatan kepada pihak yang terlibat dalam pengelolaan perusahaan-perusahaan pelat merah.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan langkah hukum untuk penyelesaian kasus Jiwasraya ini merupakan salah satu langkah pembersihan yang dilakukan kementerian yang mengelola perusahaan pelat merah.

"Ini juga warning bagi semua pihak bahwa pengelolaan BUMN harus dilakukan dengan bersih dan baik. Jadi ini termasuk langkah pembersihan Kementerian BUMN dari BUMN dan sudah terlihat hasilnya," kata Arya melalui pesan singkat kepada CNBC Indonesia, di Jakarta, Rabu (14/10/2020).

Dia mengatakan bahwa langkah yang dilakukan BUMN saat ini telah dibuktikan kebenarannya di pengadilan. 


Seperti diketahui, penanggulangan dana nasabah sudah dilakukan. Dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi VI, sudah disepakati rencana Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada perusahaan asuransi jiwa warisan Belanda bernama Nederlandsch Indiesche Levensverzekering en Liffrente Maatschappij van 1859 ini.

"Dalam usaha melaksanakan restrukturisasi tersebut akan diberikan penambahan modal kepada BPUI sebesar yang diajukan akan dibahas, Rp 12 triliun pada tahun anggaran 2021, untuk tahap pertama. Kemudian Rp 10 triliun pada tahun 2022," kata Arya Bima, Ketua Rapat Panja Asuransi Jiwasraya, di kawasan DPR RI, Kamis (1/10/2020).

Wakil Menteri II BUMN Kartika Wirjaatmadja mengatakan kementerian dan manajemen Jiwasraya akan mulai memberikan opsi untuk restrukturisasi kepada nasabah mulai November nanti.

Proses restrukturisasi ini diharapkan dapat selesai pada Maret 2021 sehingga proses pengalihan nasabah ini bisa dilakukan secepatnya.


"Jadi targetnya mulai Maret kita alihkan," kata Kartika di kesempatan yang sama.
Kementerian BUMN akhirnya memilih skema bail in atau penyuntikan modal sebesar Rp 22 triliun untuk menyelamatkan Jiwasraya.

Dana ini diberikan dua tahap, Rp 12 triliun tahun depan, sisanya Rp 10 triliun di 2022.
Nantinya, dana ini akan disuntikkan kepada IFG Life, perusahaan asuransi jiwa baru yang dibentuk pemerintah di bawah holding BUMN Penjaminan dan Perasuransian, Bahana Pembinaan Usaha Indonesia atau Bahana (BPUI).

Direktur Utama BPUI Robertus Bilitea menjelaskan, kebutuhan dana dalam rangka menyelamatkan seluruh pemegang polis, itu sudah dihitung bersama manajemen baru Jiwasraya dan konsultan independen.

Kebutuhan dana ini, Rp 22 triliun, juga mengacu total ekuitas Jiwasraya saat ini sebesar negatif Rp 37,4 triliun.

"Hitungan itu tetap memperhatikan kemampuan fiskal/keuangan negara yang serba terbatas ini," imbuh Robertus.

Nantinya, IFG Life akan menerima polis hasil dari pengalihan program penyelamatan polis asuransi Jiwasraya.

"IFG life akan going concern dan diharapkan menjadi perusahaan yang sehat, menguntungkan, serta memberikan layanan asuransi yang lengkap, bukan hanya kepada nasabah eks Jiwasraya melainkan juga kepada masyarakat umum," tutur Robertus.


Sumber : CNBC INDONESIA
https://www.cnbcindonesia.com/market...buat-bentjok/1
0
187
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan