Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

DiscuzzAvatar border
TS
Discuzz
Revisi UU MK Hapus Ketentuan Tindak Lanjut Putusan, Begini Kata Pakar Hukum




JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari menilai publik tidak perlu khawatir dengan dihapusnya Pasal 59 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi lewat UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK atau UU MK hasil revisi.

Pasal 59 Ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang MK sebelumnya berbunyi, "Jika diperlukan perubahan terhadap undang-undang yang telah diuji, DPR atau Presiden segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan peraturan perundang-undangan."

Ketentuan dalam Pasal 59 Ayat (2) tersebut dihapus dalam UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK yang baru disahkan DPR pada Selasa (1/9/2020) bulan lalu.

Feri menjelaskan, dihapusnya ketentuan dalam Pasal 59 Ayat (2) itu tidak perlu dikhawatirkan karena putusan MK akan otomatis berlaku tanpa harus menunggu Pemerintah dan DPR membentuk UU baru sesuai putusan MK.

"Begitu diketok palu oleh MK berlaku lah seketika mekanisme atau aturan baru yang ditentukan MK dalam putusannya tanpa perlu menunggu perubahan dari DPR dan Pemerintah," kata Feri saat dihubungi, Selasa (13/10/2020).

Feri mengatakan, Pemerintah dan DPR juga tidak diharuskan membuat undang-undang baru yang sesuai dengan putusan MK.

Sebab, putusan MK memiliki kedudukan yang lebih kuat dibandingkan dengan undang-undang.

Selain itu, proses pembentukan undang-undang di parlemen juga memakan waktu dan dapat menimbulkan kekosongan hukum.

"Begitu putusan MK menghapuskan, tidak perlu juga DPR dan Pemerintah harus membuat undang-undang karena itu bisa menawan putusan MK karena mereka bisa mundur membuat undang-undangnya atau mengabaikan sehingga timbul kekosongan hukum," ujar Feri.

Feri melanjutkan, apabila MK menyatakan sebuah UU tidak sah, maka secara otomatis UU lamanya yang akan kembali berlaku.

Misalnya, apabila permohonan judicial review Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK dikabulkan MK, maka aturan yang berlaku adalah UU 30 Tahun 2002 tentang KPK sebelum diubah melalui revisi UU KPK.

"Karena undang-undang yang baru kan berupaya menghapuskan undang-undang yang lama. Begitu undang-undang yang baru itu dibatalkan, artinya undang-undang yang lama menjadi berlaku," kata dia.

Oleh sebab itu, Feri meminta publik tidak perlu khawatir dengan penghapusan Pasal 59 Ayat (2) UU MK yang dikhawatirkan dapat membuat upaya judicial review ke MK menjadi sia-sia.

"Kalau soal putusan tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Jauh sebelum undang-undang MK, sudah berlaku demikian. Jadi, tanpa menunggu undang-undang yang baru pun sudah berlaku itu, makanya disebut final and binding kan, banding itu artinya mengikat sejak saat itu juga," kata dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Revisi UU MK Hapus Ketentuan Tindak Lanjut Putusan, Begini Kata Pakar Hukum", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/10/13/14024791/revisi-uu-mk-hapus-ketentuan-tindak-lanjut-putusan-begini-kata-pakar-hukum.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Krisiandi


Gara gara mau bawa uu cipta kerja ke mk,
jadinya uu mk ikut viral.
emoticon-Big Grin



nomoreliesAvatar border
nomorelies memberi reputasi
1
540
5
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan