Quote:
Jakarta -
Pemprov DKI Jakarta telah kembali memberlakukan kebijakan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB transisi mulai hari ini. Di industri usaha pariwisata, ada 13 sektor yang boleh beroperasi selama PSBB transisi.
Jenis 13 usaha pariwisata yang boleh beroperasi itu tertuang dalam Keputusan Kepala (SK) Dinas Pariwisata DKI Jakarta Nomor 259 Tahun 2020. SK tersebut ditandatangani oleh Plt Kadis Parekraf Gumilar Ekalaya.
"Menetapkan 13 usaha pariwisata sebagaimana tercantum dalam lampiran I keputusan ini dapat beroperasional dengan ketentuan tetap menjalankan protokol kesehatan yang telah ditetapkan sebelumnya serta mengacu kepada ketentuan perundang-perundangan yang berlaku," tulis SK tersebut seperti dilihat detikcom, Senin (12/10/2020).
Dalam SK tersebut, salah satu sektor yang boleh beroperasi adalah bar. Berikut 13 usaha pariwisata yang boleh beroperasi selama PSBB transisi:
1. Rumah makan/restoran/kafe/bar
- Maksimal 50 persen kapasitas dan jarak antar meja dan kursi minimal 1,5 meter, kecuali untuk satu keluarga
- Customer dilarang berpindah-pindah/berlalu lalang
- Kursi yang tidak digunakan disingkirkan dari ruang makan
- Alat makan-minum wajib disterilisasi
- Pengunjung wajib mencuci tangan
- bagi usaha yang memiliki TDUP untuk live music dapat menyelenggarakan kegiatan dengan tidak menimbulkan kerumunan
- Pelayan memakai masker, face shield dan sarung tangan.
2. Pertunjukan di ruang terbuka (Drive In).
- Tiap mobil maksimal 4 orang
- Pemesanan tiket secara online
- Pemesanan makan-minum dilakukan saat di pintu masuk dan diantar oleh petugas
- Kegiatan pertunjukan harus selesai jam 24.00
- Pelayan memakai masker, face shield dan sarung tangan
3. Salon/barbershop
- Maksimal kapasitas 50 persen
- Pelayanan perawatan muka dan pijat ditiadakan
- Jarak antar kursi minimal 1,5 meter
- Customer mendaftar secara online
- Pelayan/hair stylist memakai masker, face shield dan sarung tangan
4. Golf/driving range
- Maksimal 50 persen kapasitas dan jarak antar pemain dan antar caddy minimal 2 meter
- Pemain wajib mencuci mencuci tangan dengan sabun sebelum dan setelah bermain
- Mengatur flow pergerakan orang dan menjaga jarak minimal 2 meter
- Menerapkan SOP secara ketat pada area publik yang dipakai secara bersama-sama
- Wajib menggunakan peralatan olahraga milik pribadi dan menghindari menyentuh muka setelah memegang bola atau peralatan lainnya
5. Meeting/seminar/workshop
- Maksimal 25 persen kapasitas dan jarak antar tempat duduk minimal 1,5 meter- Peserta dilarang berpindah-pindah tempat duduk dan berlalu-lalang
- Alat makan dan minum wajib disterilisasi
- Pelayanan makan-minum dilarang dalam bentuk prasmanan
- Pelayan memakai masker, face shield, sarung tangan
6. Kawasan pariwisata (Ancol, TMII, dll)
- Maksimal 25 persen kapasitas
- Penjualan/pembelian tiket wajib secara online
- Pengunjung usia di bawah 9 tahun dan di atas 60 tahun dilarang masuk, kecuali untuk olahraga
- Pembatasan jumlah pengunjung wahana dan transportasi keliling
7. Taman rekreasi/taman margasatwa
- Maksimal 25 persen kapasitas
- Penjualan-pembelian tiket wajib secara online
- Pengunjung usia di bawah 9 tahun dan di atas 60 tahun dilarang masuk, kecuali untuk olahraga
- Pembatasan jumlah pengunjung wahana dan transportasi keliling
8. Museum dan galery
- Maksimal 50% kapasitas
- Melakukan pencak data seluruh pengunjung dan pegawai desain buku tamu atau sistem teknologi informasi
9. Wisata tirta (olahraga dan rekreasi air yang berada di danau, laut dan pantai).
- Maksimal 25% kapasitas
- Mengatur jaga jarak minimal meter pada setiap wahana
- Mengatur jaga ar minimal 1 meter pada setiap kegiatan yang dilaksanakan di dalam air
10. Produksi audio/visual (film, tayangan televisi, klip musik, iklan dll).
- Dilarang menimbulkan kerumunan
- Pelayanan makan minum dilarang dalam bentuk prasmanan
11. Pusat kesegaran jasmani/gym/fitness center
- Maksimal 25% kapasitas
- Jarak antar orang dan antar alat minimal 2 meter
- Latihan bersama hanya diizinkan di luar ruangan/outdoor
- Menerapkan SOP secara ketat pada are yang dipakai bersama-sama
- Fasilitas dalam ruangan (indoor) lengkap alat pengatur sirkulasi udara
- Petugas memakai masker, face shield dan sarung tangan
12. Lapangan tenis dan bulutangkis (outdoor)
- Maksimal 50 persen kapasitas
- Wajib memakai peralatan milik Pribadi
- Pemain wajib Cuci tangan dengan sabun sebelum dan setelah bermain
- Mengatur flow pergerakan orang pada saat berganti periode permainan dan menjaga jaraknya minimal 2 meter
- Menerapkan SOP secara ketat pada area publik yang dipakai secara bersama-sama
- Petugas memakai masker, face shield dan sarung tangan
13. Akad nikah/pemberkatan/upacara pernikahan
- Maksimal jumlah yang hadir 30 orang
-jarak antar tempat duduk minimal 1,5 meter
- Anak usia di bawah 9 tahun dilarang hadir
- makan dan minum dilarang dalam bentuk prasmanan
- Alat makan dan minum wajib disterilisasi
- Kedua mempelai, wali nikah, saksi dan penghulu wajib memakai masker dan face shield, petugas memakai masker, face shield dan sarung tangan
Komeng:
1. Ada yang bisa bantu saya ngasih link .pdf dokumen SK Parekraf No.259 Tahun 2020 seperti yang disebutkan di atas?? bukan males Google lo ya, gw bahkan udah pake DuckDuckGo, gak ketemu2 juga itu peraturan di website2nya Pemda DKI, gk ngerti gw gimana caranya para wartawan dapet tu SK, apa baru sekadar difotoin sama pegawai Pemda doank, ntahlah.
2. Pengen ke Ragunan, liat website beli tiketnya, masih aja cuma boleh KTP DKI, hiks hiks hiks, lg pingin liburan liat Monyet2 di suasana pepohonan padahal, bosen di rumah.
3. Bioskop apa yang mau ditonton yak, pelem2 Box Office aja di tunda semua penayangannya, sisa pelem2 grade B, dibuka juga gak bakal nutup cost harian kalau kata gw sih, paling sedih itu bisnis bioskop, buka tutup sama aja.
4. Ngegym boleh, tapi apa gak semaput semua itu olahraga berat macam Kardio, pake Masker rapet? Bench Press pake masker apa gak pingsan? kalau di Gym pada lepas masker malah bikin klaster baru, mau sehat malah sakit.