Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

jimmyjunAvatar border
TS
jimmyjun
Massa Aksi di Solo Tuntut Jokowi Terbitkan Perppu Omnibus Law
Massa Aksi di Solo Tuntut Jokowi Terbitkan Perppu Omnibus Law
Ratusan mahasiswa di Solo kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Solo, Senin (10/12). (CNN Indonesia/Rosyid)

Ratusan mahasiswa di Solo kembali menggelar demonstrasi di depan Balai Kota Solo, Senin (10/12). Mereka mendesak Presiden Joko Widodomenerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk membatalkan UU Cipta Kerja alias Omnibus Law. Koordinator Aksi, Abdul Malik Anwar Hamisi mengatakan banyak pasal dalam UU Ciptaker yang merugikan buruh. Salah satunya terkait Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang diduga bakal dihilangkan.

"Kami menolak Omnibus Law Ciptakerja dan menuntut Perppu harus diterbitkan untuk membatalkan UU tersebut," katanya di sela aksi.

Salah satu poin yang dikemukakan mahasiswa yaitu terkait Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral (UMS) yang tercantum dalam Pasal 89 dan Pasal 90 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dua pasal tersebut dihapus di UU Omnibus Law Ciptaker.

Sebagai gantinya, UU Ciptaker menetapkan Pasal 88C, 88D dan 88E yang memberi wewenang Gubernur menetapkan Upah Minimum Provinsi. Gubernur dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota dengan syarat-syarat yang akan diatur lebih lanjut melalui Peraturuan Pemerintah (PP).

"Kami sangat mengkhawatirkan dipusatkannya kewenangan menetapkan upah di Provinsi," katanya.

Selama ini undang-undang yang baru saja disahkan, kemudian dibatalkan dengan penerbitan Perppu bukanlah hal baru.

Pada 2014, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Perppu ini membatalkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang mengatur bahwa kepala daerah dipilih oleh DPRD.

Di saat yang sama ia juga menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Selain menuntut Presiden Jokowi menerbitkan Perppu, mahasiswa juga mengecam tindakan represif polisi terhadap para demonstran di berbagai daerah. Menurutnya, tindakan aparat memberi citra buruk bagi aksi demonstrasi yang dilakukan mahasiswa dan buruh.

"Hari ini mahasiswa diserang. Seolah-olah aksi unjuk rasa selalu rusuh. Padahal kalau dilihat detail bukan melulu mahasiswa yang membuat rusuh," katanya.

Aksi sendiri diikuti oleh 290-an mahasiswa yang tergabung dalam IMM, HMI, dan KAMMI. Aksi yang dimulai sekitar pukul 15.00 WIB berjalan dengan tertib hingga berakhir 17.00 WIB. Meski demikian, polisi sempat menangkap puluhan pelajar yang hendak bergabung dalam aksi. Mereka diringkus di depan Kantor Perwakilan Bank Indonesia, sekitar 100 meter dari lokasi aksi.

Demonstrasi mahasiswa di depan kampus UIN Sultan Maulana Hasanudin (SMH) Banten dibubarkan oleh pihak kepolisian. Lantaran menyalakan air mancur dan melemparkan bambu ke arah warga, media, polisi dan TNI yang menjaga aksinya.


Demo mahasiswa menolak Omnibus Law di depan kampus UIN Sultan Maulana Hasanudin, pekan lalu. (CNN Indonesia/Yandhi)

Buruh Banten Desak Perppu
Massa buruh dari Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) akan mengepung Istana Negara, Jakarta, pada 20-22 Oktober 2020. Mereka mendesak Jokowi menerbitkan Perppu untuk membatalkan Omnibus Law. Nantinya, mereka akan bergabung dengan aliansi buruh lainnya dari Jakarta dan Jawa Barat.

"Hampir 50 ribu se-Provinsi Banten, nanti kita gabungan dengan DKI dan Jabar. Tuntutannya sama. Presiden mengeluarkan Perppu," kata Presidium AB3, Dedi Sudradjat, melalui selulernya, Senin (12/10).

Ketua DPD KSPSI Banten itu mengatakan buruh dari Tangerang Raya akan mengendarai sepeda motor menuju Jakarta. Sedangkan buruh dari luar Tangerang akan menumpang bus.

Pihaknya juga enggan melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi, karena menurutnya bisa dipastikan kalah dalam persidangan.

"Kita tidak berhasrat, karena hakim MK itu diajukan oleh presiden, diajukan DPR, diajukan Mahkamah Agung, dan ditetapkan oleh presiden. Logikanya yang kita lawan presiden sama DPR, mana bakal kita menang, percuma. Pasti pemerintah berupaya sistem politiknya kondusif," jelasnya.

Anggota DPR Tb Ace Hasan Syadzily, meminta para buruh dan mahasiswa mempelajari UU Cipta Kerja sebelum meminta penerbitan Perppu oleh Jokowi dan melakukan demonstrasi lanjutan.

"Saya kira dibaca dulu semua hasil Ciptaker, setelah dipelajari baru diberikan catatan kritis," kata politis Golkar sekaligus anggota DPR, Ace di Pemkab Pandeglang, Senin (12/10).

Politikus PAN Yandri Susanto menyerahkan seluruhnya ke Presiden Jokowi, apakah akan menerbitkan Perppu atau tidak. Anggota dewan dapil Serang-Cilegon itu meminta buruh harus menjelaskan terlebih dahulu kepada pemerintah, apa saja yang mereka tuntut dalam UU Omnibus Law itu.

Jika ada yang salah dalam UU Omnibus Law, kata Yandri, maka bisa digugat ke MK, direvisi hingga terbitnya Perppu.

Ketua Komisi VIII DPR itu menyatakan tidak mungkin DPR menyetujui semua tuntutan buruh, karena investasi dan pengusaha bisa lari ke luar negeri. Karena itu harus dicari jalan tengah. Namun dia memastikan hak cuti dan pesangon buruh tetap ada.

"Di situ kan ada kepentingan pengusaha. Tugas kita DPR dan pemerintah dalam undang-undang itu mendekatkan pro-kontra ke tengah. Kalau kita turuti semua buruh, ini banyak pengusaha kita lari ke Thailand, ke Vietnam, misalkan pengusaha enggak kita dengar, investasi bisa enggak ada lagi," terangnya.

Yandri mengatakan saat paripurna penetapan UU Omnibus Law, anggota DPR memang tidak diberikan draf. Dia menyatakan semua sudah dibahas secara utuh dalam rapat kecil dan disosialisasikan oleh para fraksi ke anggotanya. Sidang paripurna hanya bertugas mengetok palu persetujuannya saja.

"Memang biasanya undang-undang yang disampaikan itu kesepakatan-kesepakatan pokoknya yang disampaikan di paripurna, yang dipidatokan oleh ketua panja atau ketua pansus, atau ketua Baleg, atau ketua komisi. Yang disampaikan isinya apa sih, berapa pasal, memang tidak dibagi (draf). Paripurna itu hanya ketoknya saja," kata Yandri.


Sumber:
CNN Indonesia
Gambar I
Gambar II
Diubah oleh jimmyjun 12-10-2020 16:43
nomoreliesAvatar border
nomorelies memberi reputasi
1
857
15
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan