Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

666fapfapAvatar border
TS
666fapfap
Singgung UU Cipta Kerja, Hotman Paris Beberkan Susahnya Buruh Tuntut Pesangon


Hotman Paris Hutapea saat menghadiri sebuah pertemuan di Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, Sabtu (9/11/2019)


.Singgung UU Cipta Kerja, Hotman Paris Beberkan Susahnya Buruh Tuntut Pesangon

Pengacara kondang Hotman Paris angkat bicara terkait polemik disahkannya UU Omnibus Law Cipta Kerja yang memicu kontroversi. Baik pemerintah maupun DPR, sampai saat ini belum merilis draf final UU Cipta Kerja.

Menurut Hotman, berdasarkan pengalamannya puluhan tahun menjadi advokat, permasalahan yang sering dihadapi pekerja atau buruh adalah sulitnya menuntut hak pesangon.

"Terlepas setuju atau tidak omnibus law, dalam 36 tahun pengalaman saya menjadi pengacara. Masalah yang dihadapi buruh adalah dalam menuntut pesangon, karena prosedur hukumnya sangat panjang," ucap Hotman dikutip dari akun Instagram resminya, Minggu (11/10/2020).

Selama ini, banyak kasus perusahaan yang tidak membayarkan hak pesangon sebagaimana diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Namun pekerja korban PHK dihadapkan pada kondisi sulit karena prosedur menuntut pesangon hingga sampai ke pengadilan bukan perkara gampang.

Tuntutan pesangon hingga ke meja pengadilan seringkali terpaksa ditempuh pekerja korban PHK karena selama ini Kementerian Ketenagakerjaan maupun Dinas Ketenagakerjaan di daerah umumnya tak banyak membantu menekan perusahaan.

Di sisi lain, untuk menuntut hak pesangon ke pegadilan, butuh pengacara yang memakan biaya yang tak sedikit. Itu pun belum tentu putusan pengadilan memenangkan pekerja korban PHK.

"Dimulai dengan kalau majikan menolak lalu melalui dewan pengawas Depnaker (Departemen Tenaga Kerja). Depnaker tidak punya power hanya berupa syarat, mau tidak mau si buruh harus ke pengadilan," ungkap Hotmen.

"Di pengadilan bisa sampai peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA), bayangkan bayar honor pengacara berapa, bisa-bisa honor pengacara lebih besar daripada pesangonnya," kata dia lagi.

Ia berujar, terlepas apakah besaran pesangon mengacu pada aturan lama yakni UU Ketenagakerjaan ataupun direvisi di UU Cipta Kerja, pemerintah juga seharusnya prioritas memastikan pekerja atau buruh korban PHK mendapat pesangonnya sesuai aturan yang berlaku.

Contohnya, lanjut Hotman, pemerintah bisa mengeluarkan aturan yang memudahkan dan mempersingkat pengajuan tuntutan hak pesangon bagi pekerja korban PHK di pengadilan.

"Itulah masalah utama yang dihadapi buruh. Sementara si buruh tidak punya kemampuan beracara di Pengadilan. Jadi rubah hukum acaranya, persingkat itu kalau mau menolong buruh," tegas Hotman.

Sebagai informasi, salah satu pasal kontroversial dalam UU Cipta Kerja adalah besaran uang pesangon bagi karyawan korban PHK yang dinilai menyusut. Besaran pesangon terbaru itu diatur dalam Pasal 156 UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Pasalnya, pemerintah dan DPR sepakat untuk mengubah besaran nilai maksimal pesangon yang didapatkan pekerja menjadi sebesar 25 kali upah yang terdiri atas 19 kali upah bulanan buruh, serta 6 kali jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

UU Cipta Kerja, pasal mengenai tambahan pesangon yang didapatkan pekerja bilaperusahaan melakukan efisiensi dihapus. Ini berbeda dengan pasal yang ada di UU Ketenagakerjaan yang mewajibkan membayar pesangon lebih besar jika PHK dilakukan dengan alasan efisiensi.

Berikut aturan rincian uang pesangon yang diterima pekerja dalam UU Cipta Kerja:

Uang Pesangon

Masa kerja kurang dari 1 tahun, mendapatkan uang pesangon sebesar 1 bulan upahMasa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, mendapatkan uang pesangon 2 bulan upah.Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, mendapatkan uang pesangon 3 bulan upahMasa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, mendapatkan uang pesangon 4 bulan upah
Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, mendapatkan uang pesangon 5 bulan upahMasa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, mendapatkan uang pesangon 6 bulan upahMasa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, mendapatkan uang pesangon 7 bulan upahMasa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, mendapatkan uang pesangon 8 bulan upahMasa kerja 8 tahun atau lebih, mendapatkan uang pesangon 9 bulan upah.

Uang penghargaan masa kerja

Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, mendapatkan uang penghargaan sebesar 2 bulan upahMasa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, mendapatkan uang penghargaan sebesar 3 bulan upahMasa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, mendapatkan uang penghargaan sebesar 4 bulan upahMasa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, mendapatkan uang penghargaan sebesar 5 bulan upah

Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, mendapatkan uang penghargaan sebesar 6 bulan upahMasa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, mendapatkan uang penghargaan sebesar 7 bulan upahMasa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, mendapatkan uang penghargaan sebesar 8 bulan upahMasa kerja 24 tahun atau lebih, mendapatkan uang penghargaan sebesar 10 bulan upah.

Sebagai informasi, RUU Cipta Kerja merupakan RUU yang diusulkan Presiden Jokowi dan merupakan RUU Prioritas Tahun 2020 dalam Program Legislasi Nasional Tahun 2020.

Omnibus Law Cipta Kerja didukung oleh seluruh partai pendukung koalisi pemerintah. Sedangkan, dua fraksi menyatakan menolak RUU menjadi UU Cipta Kerja ini yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat.

Tujuh fraksi partai pendukung RUU Cipta Kerja untuk disahkan menjadi UU Cipta Kerja antara lain Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

sumber gan
nomoreliesAvatar border
adinkeez69Avatar border
anon009Avatar border
anon009 dan 6 lainnya memberi reputasi
7
1.8K
29
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan