Quote:
Jakarta -
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai peradilan di Indonesia semakin tidak berpihak pada pemberantasan korupsi. Hal itu disebabkan karena banyak terpidana kasus korupsi yang hukumannya didiskon oleh Mahkamah Agung (MA).
"Nasib pemberantasan korupsi di masa mendatang akan semakin suram jika Mahkamah Agung tetap mempertahankan tren vonis ringan kepada terdakwa kasus korupsi," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, kepada wartawan, Selasa (29/9/2020).
Kurnia memaparkan data berdasarkan catatan ICW. Menurutnya, rata-rata hukuman pelaku korupsi di sepanjang tahun 2019 hanya 2 tahun 7 bulan penjara.
"Tidak hanya itu, pemulihan kerugian negara juga sangat kecil. Jika ditotal, negara telah rugi akibat praktik korupsi pada sepanjang tahun 2019 sebesar Rp 12 triliun. Akan tetapi pidana tambahan berupa uang pengganti yang dijatuhkan majelis hakim hanya Rp 750 miliar. Sepuluh persennya saja tidak dapat," jelasnya.
Menurutnya Kurnia, dari total 1.125 terdakwa kasus korupsi yang disidangkan pada tahun 2019, sekitar 842 orang divonis ringan (0-4 tahun). Sedangkan, kata dia, vonis berat hanya 9 orang (di atas 10 tahun) dan vonis bebas atau lepas yang berjumlah 54 orang.
Kurnia mengatakan putusan hakim yang kerap kali ringan kepada terdakwa korupsi memiliki sejumlah implikasi serius. Pertama, kata dia, menegasikan nilai keadilan bagi masyarakat sebagai pihak terdampak korupsi.
"Kedua, melululantahkan kerja keras penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK) yang telah bersusah payah membongkar praktik korupsi. Ketiga, menjauhkan pemberian efek jera, baik bagi terdakwa maupun masyarakat," katanya.
Kemudian, dia menyinggung soal sosok Artidjo Alkotsar, eks Hakim MA yang disebut paling ditakuti para koruptor. Menurutnya, sosok Artidjo di MA kini dirindukan oleh masyarakat.
"Dalam kondisi peradilan yang semakin tak berpihak pada pemberantasan korupsi, memang harus diakui bahwa masyarakat merindukan adanya sosok seperti Artidjo Alkostar lagi di Mahkamah Agung," katanya.
Untuk diketahui, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyebut diskon yang diberikan MA kepada para koruptor kerap terjadi setelah hakim Artidjo Alkostar tak lagi di MA. Dia tidak ingin diskon yang diberikan MA itu menimbulkan anekdot.
"Terlebih putusan PK yang mengurangi hukuman ini marak setelah gedung MA ditinggal sosok Artidjo Alkostar. Jangan sampai memunculkan anekdot hukum: bukan soal hukumnya, tapi siapa hakimnya," kata Nawawi kepada wartawan, Selasa (29/9).
KPK mengungkapkan ada 20 terpidana kasus tindak pidana korupsi yang hukumannya dipotong MA. Seluruh perkara itu, disebut KPK, ditangani sepanjang 2019-2020.
"Kami mencatat hingga saat ini sekitar 20 perkara yang ditangani KPK sepanjang 2019-2020 hukumannya dipotong," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (21/9).
Teranyar, MA memotong hukuman mantan anggota DPR Musa Zainuddin dari 9 tahun penjara menjadi 6 tahun bui. Padahal, menurut KPK, Musa terbukti menerima suap terkait pembangunan jalan Taniwel-Saleman senilai Rp 56 miliar dan rekonstruksi Piru-Waisala Provinsi Maluku Rp 52 miliar dalam APBN Kementerian PUPR 2016.
https://news.detik.com/berita/d-5193...-ke-koruptor/1
LAGI ADA FLASH SALE GAN, DISKON GEDE2AN.