Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

seringboeringAvatar border
TS
seringboering
New BLT


Terkait informasi mengenai bantuan tunjangan dari pemerintah bagi karyawan berpenghasilan dibawah 5jt/ Bulan, berikut hal yang dapat kami sampaikan :
1. Pekerja Penerima santunan tsb adalah *HANYA* bagi pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan berstatus *AKTIF*
2. Bantuan hanya diberikan kepada Pekerja NON instansi pemerintahan dan NON BUMN/BUMD
3. Acuan dasar pekerja yang mendapat santunan adalah ditinjau dari besaran Upah minimum sectoral atau UMK atau UMP
4. Pihak Perusahaan ( dalam hal ini Perusahaan)*hanya mendukung program tsb dari sisi pendaftaran seluruh karyawannya kepada BPJS Ketenagakerjaan selaku instansi pemerintah yang di tunjuk oleh Pemerintah dalam pengumpulan datanya*
5. Adapun keputusan siapa saja yang akan menerima bantuan tsb adalah *murni keputusan dari pemerintah* bukan atas campur tangan atau intervensi dari Perusahaan atau BPJS TK
6. Untuk pemberian bantuan sepenuhnya dibayarkan oleh Pemerintah melalui Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara).
7. Pemerintah dalam programnya akan memberikan bantuan/santunan sebesar Rp.2,4 jt secara bertahap selama 4 bulan kepada pekerja penerima upah dibawah Rp.5jt/bulan
8. Perusahaan tidak mengetahui jadwal pembayaran bantuan karena dihandle oleh Pemerintah
9. Adapun alur mekanisme proses dari skema bantuan tsb adalah sbb :
Perusahaan-> BPJSTK -> Kemenaker -> Kemenkeu -> Kemenaker -> Bank Himbara -> transfer ke rekening pekerja
10. *Anda memiliki peluang yang sama terhadap seluruh pekerja untuk mendapatkan bantuan namun anda juga memilik Peluang yang sama untuk TIDAK mendapatkan bantuan*
11. PerusahaanTidak bertanggung jawab bagi karyawannya yang *TIDAK* mendapatkan bantuan, karena keputusan siapa yang mendapat dan siapa yang tidak mendapat bantuan *bukan ditentukan oleh Perusahaan atau BPJS TK Namun ditentukan Oleh Pemerintah*
12. *Perusahaan tidak menerima complain dan keluhan apabila ada karyawannya yang merasa tidak puas bila tidak mendapatkan bantuan, silahkan complain ke tempat lain atau yg buat keputusan karena ke Presiden pun kalian complain paling akan hanya dijawab “itu urusan kemenaker dan kemenkeu*
13. *Anda TIDAK PERLU sibuk atau repot bertanya atau mengurus sana sini agar bisa terdaftar sebagai penerima bantuan karena anda telah DIDAFTARKAN secara otomatis oleh Perusahaan*
14. TIDAK ADA KETENTUAN harus berapa lama bekerja baru bisa terdaftar, yang ada hanya ketentuan anda akan terdaftar bila anda telah terdaftar di BPJS Tenaga kerja
15. *ANDA tidak Perlu Iri bila melihat sebelah anda atau teman anda mendapatkan bantuan sementara anda tidak mendapatkannya, berarti anda belum beruntung dan belum rezeki anda. Cukup instrospeksi diri saja mungkin anda kurang ikhlas dalam bekerja dan mungkin kurang sedekah*
16. Semoga anda termasuk orang yang beruntung dari sebanyak 13.8 juta Jiwa yang akan menerima bantuan pemerintah tsb

# Lumayan...ngurang²in beban Angsuran.
emoticon-Leh Uga
Diubah oleh seringboering 13-08-2020 08:28
0
443
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan