Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

belajarnulis234Avatar border
TS
belajarnulis234
Sosiologi Hukum
Sosiologi Hukum – Pada kesempatan kali ini sosiologi.co.id akan membahas materi mengenai sosiologi hukum yang akan di jelaskan mulai dari pengertian, ciri, jenis, contoh, konsep, makalah fungsi, struktur dan makalah. Yuk simak pembahasan di bawah ini:
Sosiologi hukum berperan baik secara teoritis maupun praktis. Kita sebagai makhluk sosial selalu hidup berkelompok. Dari unit terkecil seperti keluarga hingga unit besar seperti negara. Tren ini sudah merupakan istilah “menjadi bagian dari warga dunia” (Global Citizen).

Perilaku kita sebagai individu terbatas dalam kelompok. Batas-batas ini bisa dalam bentuk norma, hukum, dan agama. Tiga undang-undang yang paling eksplisit adalah karena ditulis dalam peraturan atau lembar konstitusi. Hampir semua aspek kehidupan sosial dibatasi oleh hukum.

Ini berfungsi untuk mengatur kehidupan masyarakat agar harmonis dan tertib dan tidak membahayakan orang lain. Pada tingkat ilmu sosial murni, sosiologi mempelajari masyarakat dalam konteks.

Aspek hukum kehidupan sosial harus menjadi mata pelajaran penting dalam sosiologi, karena kehidupan sosial dan hukum terkait erat.

Hukum Sosiologi sebagai sub-disiplin dikembangkan untuk memasukkan aspek hukum dalam studi perilaku sosial.
Soerjono Soekanto dan Soelaeman Soemardi mendefinisikan lembaga sosial sebagai kumpulan perilaku yang berbeda yang diakui oleh anggota masyarakat sebagai sarana mengatur hubungan sosial

Lebih jauh Soerjono Soekanto berpendapat bahwa lembaga sosial adalah seperangkat norma dari semua tindakan sosial yang diambil untuk memenuhi kebutuhan dasar dalam kehidupan sosial.

Koentjaraningrat mendefinisikan lembaga sosial sebagai sistem perilaku dan hubungan sosial yang berfokus pada kegiatan yang memenuhi kebutuhan hidup masyarakat.

Soerjono Soekanto menggambarkan pendapat Robert Melver dan C. H. Page tentang lembaga sosial dan mengatakan bahwa lembaga sosial adalah prosedur yang dirancang untuk mengatur hubungan sosial dalam kelompok masyarakat tertentu.
Menurut Lopold Von Wiese dan Becker, dipasok oleh Soerjono Soekanto, lembaga sosial adalah jaringan proses hubungan manusia atau lintas kelompok yang berfungsi untuk mempertahankan hubungan sesuai dengan kepentingan dan kepentingan anggota kelompok.




Baca Selengkapnya Di .....!

0
401
4
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan