Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Update.BeritaAvatar border
TS
Update.Berita
Angka Kematian Tinggi, Pasien PDP Kini Diganti dengan Istilah Suspek


JawaPos.com – Melalui Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Menkes Terawan Agus Putranto menghapus sejumlah istilah yang selama ini sering publik dengar terkait Korona. Antara lain Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan Orang Tanpa Gejala (OTG).

Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang ditandatangani Terawan pada Senin (13/7). Kepmenkes ini juga telah diunggah di laman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 pada Selasa (14/7).

“Istilah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) saat ini dikenal kembali dengan istilah kasus suspek,” tertulis dalam keputusan tersebut.

Dalam keputusan itu dijelaskan masing-masing definisi dari istilah baru itu. Mereka bisa dikategorikan suspek dengan memenuhi dua kriteria. Pertama, Orang dengan infeksi saluran pernafasan akut (ISPA) dan dalam 14 hari terakhir sebelum timbul gejala, memiliki riwayat bepergian ke daerah dengan transmisi lokal dan atau memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi (probable) Covid-19.

Kedua, orang dengan ISPA/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit juga termasuk dalam kasus suspek. ISPA yaitu demam atau riwayat demam; dan disertai salah satu gejala/tanda penyakit pemapasan seperti batuk/sesak nafas/sakit tenggorokan/pilek/pneumonia ringan hingga berat.

Kepada JawaPos.com, Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kementerian Kesehatan Busroni membenarkan surat keputusan tersebut. Surat itu berlaku untuk menggantikan aturan yang sebelumnya.

“Lebih tepat mengacu ke surat terbaru karena yang lama dicabut,” kata Busroni, Selasa (14/7).

Berdasarkan Data pengawas Covid-19 Kawal Covid-19 pada 9 Juli 2020, menunjukkan data kematian PDP dan ODP cukup tinggi melebihi pasien yang dinyatakan positif. Yakni ada 6.875 kematian di antara PDP dan 485 kematian di antara ODP.

Sedangkan angka kasus kematian akibat Covid-19 di Indonesia kini sudah mencapai 3.656 jiwa pada Senin (13/7). Atau persentasenya mencapai 4,7 persen. Angka kematian dunia sendiri berada diangka yakni 4,3 persen.

Namun angka kematian positif Covid-19 itu belum termasuk angka kematian Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP).

Sebelumnya, WHO mengakui bahwa Indonesia memang telah meningkatkan kapasitas pengujian secara signifikan. Tetapi WHO menilai banyak dari tes PCR telah digunakan pada orang yang sudah diketahui memiliki Covid-19, sesuai dengan pedoman WHO yang lama.

“Indonesia memiliki jumlah kematian pasien secara substansial yang tinggi di bawah pengawasan (PDP) dan orang-orang yang diobservasi (ODP). Oleh karena itu, tes PCR harus diprioritaskan untuk diagnosis kasus yang dicurigai (PDP dan ODP),” kata WHO seperti disebut dalam laman AsiaOne.


SUMUR:
Jawapos.com
nomoreliesAvatar border
tien212700Avatar border
tien212700 dan nomorelies memberi reputasi
2
411
6
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan