Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

hiphiphoreeyAvatar border
TS
hiphiphoreey
Permasalahan Pajak KPR
Selamat sore bapak/ibu

Maaf saya seorang awam mau menanyakan perihal pembayaran pajak jual beli rumah ( KPR )

Jadi saya ada rencana membeli rumah milik sepupu dengan cara KPR. Harga di atas pasaran, tapi dengan catatan pajak jual beli di tanggung penjual.
Bulan januari kemarin kita mengajukan KPR ke salah satu bank swasta ( BPR ). Awal bulan februari kita dapat info pengajuan kredit di setujui dan dimintakan untuk pembayaran pajak ke dispenda.
Singkat cerita ketika awal bulan 3 mau akad kredit dengan bank dan penjual, covid-19 mulai ramai. Jadi pihak Bank bilang harus ditunda dan menunggu situasi normal.
Nah, awal bulan juni pihak bank info kalau pengajuan kredit saya tidak bisa dilanjutkan, dan dibatalkan.

Terjadi lah masalah pajak yg sudah di bayar kan penjual.
Mereka bilang pajak yg sudah dibayarkan tidak bisa ditarik lagi karna sudah masuk kas negara.

Mohon pencerahan nya, benar kah demikian?
Pajak yang sudah dibayarkan sudah hilang dan tidak bisa ditarik lagi?

Terima kasih
Dan mohon bantuan nya
nona212Avatar border
nona212 memberi reputasi
1
569
2
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan