Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kureno23qAvatar border
TS
kureno23q
Iuran BPJS Kesehatan Belum Turun Meski Ada Putusan MA


Putusan Mahkamah Agung (MA) menyatakan pembatalan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Hingga awal April ini, iuran tersebut belum mengalami perubahan sesuai dengan besaran yang sudah ditetapkan per 1 Januari 2020.

Jika sudah membayar bagaimana pengembaliannya?

Per tanggal 1 April 2020 iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan masih normal. Belum mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pembatalan kenaikan iuran.

Jika masyarakat sudah terlanjur membayar dengan tarif baru, bagaimana kelebihan sisanya?




Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan saat ini pihak BPJS Kesehatan masih mempelajari putusan MA tersebut.

Menurut dia, pada intinya BPJS Kesehatan akan mematuhi putusan MA. Hak peserta tidak akan hilang, kelebihan pembayaran akan menjadi saldo peserta.

"Pasti akan terjadi kelebihan, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir, karena kelebihan pembayaran akan menjadi saldo untuk pembayarn iuran bulan selanjutnya," kata Iqbal kepada detikcom, Rabu (1/4/2020).

Iqbal menjelaskan penyesuaian iuran akan disesuaikan dengan aturan-aturan yang berlaku.

Menurut Iqbal, dalam peraturan MA diatur jika pemerintah bisa menerbitkan Perpres pengganti atau dalam masa 90 hari maka putusan MA harus dilaksanakan.



Sebelumnya diberitakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020 dibatalkan Mahkamah Agung (MA).

"Untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan jaminan terhadap penyelenggaraan jaminan sosial agar dapat berjalan dengan baik, Mahkamah Agung memandang perlu menguraikan akibat hukum (legal effect) terhadap iuran yang terlanjur telah dibayarkan sebelum ketentuan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 dibatalkan. Hal demikian menurut Mahkamah Agung adalah menjadi otoritas pemerintah untuk mengaturnya lebih lanjut secara transparan dan bijaksana," demikian bunyi Putusan MA yang dikutip detikcom, Rabu (1/4/2020).
iuran
gaji

komentar ts:
naik gak pake lama, turun pikir2 dulu. berat di operasional kayaknya. mending potong gaji, atau phk sebagian. alihkan pake tenaga kerja outsource, biar kinerja bisa terukur. seperti mayoritas perusahaan swasta lain, setuju? emoticon-Big Grin
Polling
0 suara
Gimana harusnya?
Diubah oleh kureno23q 02-04-2020 06:48
tata604Avatar border
4iinchAvatar border
sebelahblogAvatar border
sebelahblog dan 6 lainnya memberi reputasi
5
1.2K
16
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan