Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kinonotabiAvatar border
TS
kinonotabi
Jokowi Tolak Permintaan Anies karena Kasus di India & Italia
Jakarta, CNBC Indonesia - Istana Kepresidenan menegaskan bahwa

Hal tersebut ditegaskan Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman kepada awak media merespons permintaan karantina sejumlah wilayah DKI Jakarta setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberlakukan pembatasan sosial berskala besar.

"Tidak diterima. Itu otomatis," kata Fadjroel, seperti dikutip Selasa (31/3/2020).

Lantas, apa alasan ditolaknya permintaan tersebut? Fadjroel menegaskan bahwa pemerintah pusat sama sekali tidak membahas terkait dengan karantina wilayah melainkan hanya membahas pembatasan sosial berskala besar.

Foto: CNBC Indonesia


"Otomatis sekarang tidak dibahas. Yang tadi dibahas PSBB pendisiplinan hukum saja," kata Fadjroel.

Lagipula, sambung dia, alasan Jokowi tidak menerapkan karantina wilayah lantaran tak ingin Indonesia mengalami masalah seperti yang terjadi di India maupun Italia. Pasalnya, keputusan lockdown kedua negara tersebut justru memicu kekacauan sosial.

"Presiden melihat karantina wilayah itu dengan kasus saja India, kasus Italia, itu ternyata menimbulkan kekacauan sosial. Kalau tidak direncanakan secara terukur, Presiden menganggap Indonesia sudah cukup dengan pembatasan sosial," katanya.

Meski demikian, pemerintah daerah tetap bisa menerapkan isolasi terbatas di wilayahnya di tingkat RT/RW atau desa. Untuk karantina wilayah, Fadjroel menegaskan keputusan tetap berada di kewenangan pemerintah pusat.

"Kalau tingkat nasional atau provinsi itu harus di tangan presiden. Tapi presiden tidak mengambil karantina wilayah," tegasnya.

Sebagai informasi, Anies Baswedan mengaku telah mengirimkan surat kepada pemerintah pusat yang berisi permintaan untuk memberlakukan karantina wilayah di sejumlah wilayah Ibu Kota.

Surat tersebut tertulis tanggal 28 Maret dan diterima pemerintah pusat 29 Maret 2020 lalu. Adapun keberadaan surat tersebut diakui oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD.

"Suratnya bernomor 143 tertanggal 28 Maret 2020, diterima tanggal 29 Maret 2020 sore. Isinya minta pertimbangan pemberlakuan karantina wilayah," kata Mahfud, melalui pesan singkat.

https://www.cnbcindonesia.com/news/2...i-india-italia
----------------------------------------------------------------------------------------------------
sudah kudungan emoticon-Big Grin

jangan patah semangat wanabud masih bisa melockdown wilayah setringkat rt/rw

sambil belajar gimana ngasih makan warga segitu
menyiapkan logistik tiap hari menyiapkan satpol pp patroli biar gada warga yg keluyuran keluar daerah karantina
mendesinfektan tiap hari
menyiapkan rs kalo ada warga yg tiba2 covidnya parah
dst

belajar dari lingkup terkecil dolo
kalo sudah bagus hasilnya baru bisa melock setingkat kelurahan & kecamatan emoticon-Big Grin
kalo tingkat kota & propinsi biarlah pusat yg menangani
Diubah oleh kinonotabi 31-03-2020 09:56
tata604Avatar border
4iinchAvatar border
sebelahblogAvatar border
sebelahblog dan 11 lainnya memberi reputasi
10
3.3K
53
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan