Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

bkusumanugrahaAvatar border
TS
bkusumanugraha
Jokowi Tetapkan Biaya Tes Narkoba Rp 290 Ribu Per Orang, yang Miskin Gratis
telah disalin
Foto Ilustrasi (Mindra Purnomo/detikcom)
Jakarta - 
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan biaya tes narkoba sebesar Rp 290 ribu. Adapun bagi yang miskin, Jokowi menggratiskannya.



Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Narkotika Nasional.


"Terhadap masyarakat umum yang tidak mampu, dapat dikenakan tarif sebesar Rp 0,00 dari tarif yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini berupa Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba Bagi Masyarakat Umum di luar layanan rehabilitasi yang berasal dari klinik pada BNN Provinsi dan BNN Kabupaten/Kota," demikian bunyi Pasal 6 PP Nomor 19/2020 yang dikutip detikcom dari website Sekretariat Negara, Minggu (29/3/2020).


Berikut ini tarif layanan di Klinik BNN:
-Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba Bagi Masyarakat Umum di luar layanan rehabilitasi yang berasal dari klinik pada BNN Kabupaten/Kota per pemeriksaan sebesar Rp 290.000.
-Layanan evaluasi psikologi adiksi narkoba kategori A Bagi Masyarakat Umum di luar layanan rehabilitasi per pemeriksaan sebesar Rp 250.000.
-Layanan evaluasi psikologi adiksi narkoba kategori B Bagi Masyarakat Umum di luar layanan rehabilitasi per pemeriksaan sebesar Rp 350.000.

Adapun untuk penelitian, BNN menyediakan laboratoriumnya untuk dipakai oleh umum. Dengan biaya:
-Mahasiswa D3 sebesar Rp 390 ribu per orang
-Mahasiswa S1 sebesar Rp 530 ribu per orang
-Mahasiswa S2/S3 sebesar Rp 690 ribu per orang
-Umum dari dalam negeri sebesar Rp 3.075.000 per orang
"Terhadap mahasiswa berprestasi yang tidak mampu, dapat dikenakan tarif sebesar Rp 0,00 dari tarif yang tercantum," bunyi Pasal 5.
Tes laboratorium narkoba juga digratiskan bagi penyidik BNN, Polri, TNI, dan PPNS.
(asp/zap)

https://news.detik.com/berita/d-4957...iskin-gratis 

Jadi ini kebijakan baru yang jujur aja bikin saya kaget.
Saya tau ada banyak perusahaan yang mewajibkan tes narkoba terlebih dahulu sebelum diterima kerja.
Dulu sebelum PP ini ada biayanya gratis asalkan orang yang ingin mendapat surat bebas narkoba membawa test pack nya sendiri yang harganya 50-100rb ke BNN.
dan booom sekarang biayanya 290rb ngelebihin harga bikin SIM!

Memang yang miskin gratis tapi siapa yang paling dirugikkan? kelas menengah yang miskin kagak yg kaya juga kagak paspasan iya
saya pikir ini sangat memberatkan para kelas menengah
 yang masih pengangguran atau ingin mencari kerja ke tempat lain.

menurut saya ini Bukan kebijakan yang tepat emoticon-Smilie
sebelahblogAvatar border
4iinchAvatar border
4iinch dan sebelahblog memberi reputasi
2
1.1K
15
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan