Menko Polhukam Mahfud Md mengaku sedang menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) Karantina Wilayah sebagai pelaksana UU Kekarantinaan Kesehatan. UU itu disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2018, tapi PP-nya tidak kunjung dibuat setelah 2 tahun berlalu.
Dalam catatan detikcom, Minggu (29/3/2020), Mahfud sempat berkelakar tentang Corona di akun twitter resminya @mohmahfudmd. Pada 15 Februari 2020, Mahfud mengetwit:
Alhamdulillah. 243 WNI yang pulang dari Wuhan dan diobservasi 14 hari di Natuna dinyatakan bersih dari Corona. Dalam kelakarnya, Menko Perekonomian Airlangga bilang 'Karena Perizinan di Indonesia berbelit-belit, maka virus Corona tidak bisa masuk. Tapi Omnibus Law tentang perizinan lapangan kerja jalan terus'. (Mahfud Md kemudian menutup dengan icon tertawa terbahak-bahak-red).
Di bawah twitt tersebut, Mahfud dan Airlangga foto bersama/wefie.Twitt ini telah dikomentari ratusan netijen dan diretweets sebanyak 658 dan 6.400 likes.
Belakangan, Corona ternyata masuk ke Indonesia juga. Hingga saat ini, Minggu (29/3) tercatat 1.285 kasus positif ada di seluruh Indonesia. Dari jumlah itu, sedikitnya 114 orang meninggal dunia dan 64 sembuh.
Menyikapi hal itu, pemerintah kini sedang menyiapkan Rancangan PP untuk melakukan karantina wilayah. Mahfud Md mengatakan akses pendistribusian kebutuhan pokok tidak boleh ditutup bila nantinya karantina kewilayahan itu diterapkan daerah.
"Mereka (pemerintah daerah) sudah mulai menyampaikan beberapa keputusan kepada pemerintah, formatnya belum jelas. Oleh sebab itu, kita sekarang pemerintah ini sedang menyiapkan rancangan peraturan pemerintah untuk melaksanakan apa yang disebut karantina perwilayahan," kata Mahfud pada Jumat (27/3).
Nantinya dalam PP itu akan diatur mengenai tata cara dan syarat-syarat bagi pemerintah daerah yang ingin melakukan pembatasan. PP itu, disebut Mahfud, segera dirampungkan.
"Di situ akan diatur kapan sebuah daerah boleh melakukan pembatasan gerakan yang secara umum sering disebut lockdown. Apa syaratnya? Kemudian apa yang dilarang dilakukan dan bagaimana prosedurnya, itu sekarang sedang disiapkan. Insyaallah nanti dalam waktu dekat akan keluar peraturan itu agar ada keseragaman tentang itu," kata Mahfud.
Sebagaimana diketahui, dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, karantina pada situasi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dapat dilakukan dengan cara:
1. Karantina Rumah
2. Karantina Wilayah
3. Karantina Rumah Sakit
4. Pembatasan Sosial Berskala Besar oleh pejabat Karantina Kesehatan.
UU di atas ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 7 Agustus 2018. Namun untuk pelaksanaannya, dibutuhkan Peraturan Pemerintah (PP).
"Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan pelaksanaan Karantina Rumah, Karantina Wilayah, Karantina Rumah Sakit, dan Pembatasan Sosial Berskala Besar diatur dengan Peraturan Pemerintah," demikian bunyi Pasal 60.
Hingga hari ini, PP terkait belum dibuat.
https://m.detik.com/news/berita/d-49...pp-karantina/2