Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ekkrisAvatar border
TS
ekkris
Ragam Bentuk Investasi Asing di Indonesia

Investasi atau penanaman modal terselenggara untuk mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan dana yang berasal, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Dalam hal ini, terutama investasi asing yang memiliki dampak signifikan bagi perkembangan perekonomian negara, salah satunya nilai tukar rupiah dengan valuta asing.

Investasi Asing sejatinya terkelompokan dalam 2 (dua) cakupan yakni, Investasi Asing Langsung (Foreign Direct Investmentatau FDI) dan Investasi Portofolio (Portofolio Investment). Dimana Investasi Portofolio lebih menitikberatkan pada instrumen surat berharga seperti saham dan  obligasi melalui pasar modal.


Sementara itu Investasi Asing Langsung atau FDI menurut Krugman (1999: 204)adalah arus modal internasional dimana perusahaan dari suatu negara mendirikan atau memperluas perusahaannya di negara lain. Oleh karena itu tidak hanya terjadi pemindahan sumber daya, tetapi juga terjadi pemberlakuan kontrol terhadap perusahaan di luar negeri.


Apabila kita menilik Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal, Investasi Asing Langsung atau yang lebih dikenal dengan Penanaman Modal Asing (PMA) memiliki makna sebagai kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri. 

Penanam Modal Asing yang melakukan kerja sama dengan pemodal dalam negeri tergolong ke dalam beberapa kategori yakni joint venture, joint enterprise,kontrak karya, production sharing, management contract, penanaman modal asing dengan disc-rupiah dan kredit untuk proyek (barang modal).

Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pendirian perusahaan melalui sektor PMA dilakukan dalam bentuk badan hukum dan usaha perseorangan. Badan hukum yang umum dijumpai seperti Perseroan Terbatas atau PT, kemudian bentuk penanaman modalnya dilakukan dengan mengambil bagian saham pada saat pendirian perseroan terbatas, atau dengan membeli saham.


Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 Tentang Penanaman Modal Asingmenyebutkan bahwa dalam sistem pembentukan PT berdasarkan penggabungan modal asing dengan dalam negeri diatur sedemikian rupa dalam undang-undang.

Misalnya saja dalam pembatasan bidang usaha, pemenuhan kebutuhan akan tenaga kerja maupun tenaga ahli, kepemilikan hak atas pemakaian tanah untuk berusaha, dan masih banyak lagi hal-hal lainnya.

Bidang-bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal asing secara penguasaan penuh ialah bidang-bidang yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup rakyat banyak (UU Nomor 1 Tahun 1967), diantaranya sebagai berikut:

Pelabuhan-pelabuhan;

Produksi, transmisi dan distribusi tenaga listrik untuk umum;
Telekomunikasi;
Pelayaran;
Penerbangan;
Air minum;
Kereta api umum;
Pembangkitan tenaga atom; dan
Media Massa.

Layaknya PT lokal, PT PMA pun mempunyai wewenang sepenuhnya untuk menentukan direksi dari perusahaan-perusahaan dimana modalnya ditanam. Selain itu, PT PMA diizinkan mendatangkan atau menggunakan tenaga-tenaga pimpinan dan tenaga-tenaga ahli warga negara asing bagi jabatan-jabatan yang belum dapat diisi dengan tenaga kerja berkewarganegaraan Indonesia. 

Dalam hal pengelolaan hak atas tanah dan bangunan yang dipakai untuk operasional perusahaan, PT PMA berhak mendapatkan tanah berstatus hak guna bangunan, hak guna usaha dan hak pakai menurut peraturan perundangan yang berlaku, asalkan bukan berstatus sebagai hak milik.

Pemetaan aturan dari penanaman modal asing diatas didukung oleh kemajuan perkembangan teknologi pada sektor perizinan. Dimana saat ini pemerintah telah memiliki sistem yang terintegrasi secara online, dalam fungsinya sebagai pendorong semangat berinvestasi bagi para pemodal. Dengan begitu, sudahkah Anda tergerak untuk memulai usaha?

0
479
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan