Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

singawallahAvatar border
TS
singawallah
Dilaporkan Lagi ke Polisi, Gara-gara Ceramah Bilang “Rezim Hari Ini Rezim Komunis”
OJOKSATU.id, JAKARTA – Ketua Umum Cyber Indonesia Habib Muannas Alaidid melaporkan Alfian Tanjung ke Bareskrim Polri.

Itu terkait pernyataannya yang menyebut ‘rezim hari ini rezim komunis’ dalam sebuah potongan video yang viral di media sosial.

Video tersebut Muannas mengatakan, Alfian dilaporkan karena diduga menyebarkan berita bohong.
VIDEO: VIDEO TEROR CORONA: Kisah Mahasiswa Indonesia Terkurung di Kota Mati Wuhan

“Pasal yang dipakai UU No 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 Ayat (2) dan Pasal 15 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP,” kata Muannas kepada wartawan, kemarin, Senin (17/2).

Muannas menyatakan, Alfian juga residivis di kasus yang sama, untuk itu ia berharap polisi bisa segera menyiduknya karena Alfian dianggap menyebarkan ujaran kebencian yang bisa membahayakan masyarakat.

Laporan teregister dengan nomor LP/B/096/II/2020/BARESKRIM dan Nomor LP/B/097/II/2020/BARESKRIM.

Dalam tayangan video beberapa waktu lalu, Alfian menyebutkan, ‘Kondisi gerakan PKI ini sudah terlalu parah, sudah tiga belasan angkatan dari gerakan partai-partai yang ada untuk berlatih ke Beijing sejak tahun 2004 sampai 2014’.

Alfian juga menegaskan dalam video itu, kata-kata: ‘Rezim hari ini adalah rezim komunis, Saya menyatakan dengan sadar’.

Tidak hanya itu, secara tegas Alfian mengatakan: “Itu merupakan bagian dari proses proses dibangunnya negeri yang berpaham Komunis, termasuk Polisisasi…Siapa yang pemimpin Beacukai? Siapa menteri dalam negeri? Kalau anda liat dalam teori komunisme ketika terjadi Polisisasi, maka negara itu sedang menuju menjadi sebuah negara Komunis. Sekarang dikit lagi Pilkada, Pilkada serentak, calon gubernur Sumatera Barat itu di antaranya Polisi.”

Abdullah Alkatiri, pengacara Alfian Tanjung, menilai pernyataan Alfian dalam video itu bukan sembarangan.

Menurut Abdullah, Alfian itu seorang pemerhati komunis yang sudah terbukti menulis beberapa buku tentang komunis.

Pak Alfian kan nggak nunjuk orang siapa-siapa, dan masalahnya dari dulu dia ini pemerhati masalah komunis. 25 tahun lebih dia pemerhati masalah komunis, artinya dia kan pemerhati jelas, kemudian komunis itu sampai hari ini belum ada peraturan sama sekali yang mencabut, komunis ini emang partai terlarang yang emang nggak boleh ada lagi di Indonesia ini,” ujar Abdullah saat dikonfirmasi.

O yaa?emoticon-Big Grin

Barbuk:

Lolos di Jakarta, Ustaz Alfian Tanjung Tetap Dipenjara karena Sebut Jokowi PKI

https://pojoksatu.id/news/berita-nas...ut-jokowi-pki/


POJOKSATU.id, SURABAYA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bebas kepada Ustaz Alfian Tanjung terkaitan cuitan di yang menyebut ‘PDIP 85% isinya kader PKI’. Alfian Tanjung divonis bebas pada Rabu, 30 Mei 2018.

Vonis tersebut membuat Ustaz Alfian Tanjung lega. Ia sendiri telah menjalani hukuman selama 350 hari di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua Depok, Jawa Barat.

Namun harapan Alfian Tanjung untuk menghirup udara bebas akhirnya kandas juga. Itu setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi ustaz Alfian Tanjung terkait kasus sebelumnya, dimana Alfian Tanjung divonis dua tahun penjara.
VIDEO: VIDEO TEROR CORONA: Kisah Mahasiswa Indonesia Terkurung di Kota Mati Wuhan

Kasus itu yakni ujaran kebencian saat memberikan ceramah di Masjid Al Mujahidin Tanjung Perak pada Februari 2017 lalu. Dalam ceramahnya, Alfian Tanjung menyebut Jokowi PKI.

“Jokowi adalah PKI, China PKI, Ahok harus dipenggal kepalanya dan Kapolda Metro Jaya diindikasikan PKI,” ucap mantan dosen Universitas Muhammadiyah Prof. Dr Hamka (Uhamka) itu.

Akibat ceramahnya itu, Alfian Tanjung dilaporkan ke polisi hingga akhirnya divonis 2 tahun penjara. Alfian kemudian mengajukan kasasi, namun ditolak MA. Alfian dianggap terbukti memfitnah Jokowi dan Ahok sebagai antek PKI.


“Menolak permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa Drs Alfian Tanjung MPd alias Alfian alias Alfian Tanjung,” demikian isi surat keputusan MA, Jumat (8/6/2018).

Putusan itu diketuk oleh ketua majelis Andi Samsan Nganro, dengan anggota Margono dan Eddy Army. Perkara dengan Nomor 1167 K/PID.SUS/2018 ini masuk klasifikasi kasus Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.


Ustaz kadrun haters jokowi ini tidak pernah kapok,memang pantasnya masuk penjara lagiemoticon-Angkat Beer

Maaf judul kesunat gara2 judul berita nda muat dikolom berita🙏


4iinchAvatar border
lieeAvatar border
tien212700Avatar border
tien212700 dan 13 lainnya memberi reputasi
12
3.3K
33
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan