Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

anus.buswedanAvatar border
TS
anus.buswedan
Pemerintah Diminta Pikir Ulang untuk Pulangkan 660 WNI Eks ISIS, Ingat Sejarah!!!


Pro kontra rencana pemulangan 660 Warga Negara Indonesia (WNI) eks ISIS terus bergulir. Anggota Komisi I DPR RI Hasanuddin menilai pemulangan mereka yang diduga menjadi Foreign Terrorist Fighter (FTF) ini berpotensi menjadi ancaman terorisme baru di Indonesia.

“Bila Pemerintah mengakomodasi eks ISIS pulang ke Indonesia itu akan membahayakan warga yang tinggal di Indonesia, dan ini malah tidak melindungi HAM rakyat Indonesia,” tegas Hasanuddin, dilansir dari dpr.go.id, Kamis (6/2).



Dia menilai, berdasarkan data para pendukung eks ISIS telah menghancurkan identitas mereka, dengan cara menghancurkan paspor Indonesia. Secara otomatis, kata Hasanudin, para eks ISIS Ini sudah tak lagi mengakui NKRI sebagai negaranya.

“Logikanya, mereka sudah tak mengakui sebagai WNI, lalu Pemerintah mengakomodasi mereka untuk pulang (ke Indonesia), untuk apa? Apalagi secara ideologi mereka sudah tak mengakui Pancasila, sehingga sulit untuk diterima masuk di Indonesia,” kritik legislator dapil Jawa Barat IX itu.

Meski begitu, kata Hasanuddin, ada proses yang bisa ditempuh bila mereka (WNI eks ISIS) katanya bertobat dan tetap ingin pulang ke Indonesia.

“Harus ada satu proses lagi untuk mendapatkan pengakuan yang dilakukan oleh pejabat berwenang. Setelah proses itu dilakukan, barulah ada pertimbangan lain. Mereka menunggu proses kewarganegaraan, kalau akhirnya diakui jadi WNI, harus diredikalisasi dalam jangka waktu lama dan tidak boleh dilepas ke tengah masyarakat," ujarnya.

Hasanuddin juga mengingatkan bahwa kewarganegaraan eks ISIS otomatis telah gugur. Hal tersebut, imbuhnya, merujuk pada UU Kewarganegaraan 2006 Pasal 23.

Ia membeberkan, pada Pasal 23 UU Kewarganegaraan 2016 huruf (d) disebutkan kehilangan kewarganegaraan disebabkan karena masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.

Sementara huruf (f) menyebutkan secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut.

“Merujuk pada aturan itu, maka kewarganegaraan WNI yang bergabung dengan Negara Islam Irak dan Suriah atau ISIS otomatis gugur,” tegas dia.

Selain itu, kata Hasanuddin, Pemerintah juga harus memikirkan keselamatan WNI yang ada di Indonesia. Misalnya, imbuhnya, bila WNI eks ISIS itu melakukan aksi hingga menimbulkan korban dari warga Indonesia, itu justru melanggar HAM.



Sumur
https://timlo.net/baca/83932/soal-re...a-pikir-ulang/

Diasingkan di pulau terpencil saja selamanya, selesai! Gitu aja repot
Diubah oleh anus.buswedan 06-02-2020 11:25
edik1986Avatar border
jeffreymaulana3Avatar border
4iinchAvatar border
4iinch dan 8 lainnya memberi reputasi
7
3.5K
45
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan