Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

asli.ajgmjAvatar border
TS
asli.ajgmj
Pemprov DKI : Boleh Dagang di Trotoar, PKL Tak Ganggu Pejalan Kaki !!!!
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengizinkan Pedagang Kaki Lima (PKL) berdagang di trotoar melalui Peraturan Gubernur (Pergub) yang akan diterbitkan. Meski menggunakan jalur pedesterian, Pemprov meyakini pejalan kaki tidak akan terganggu.

Kepala Dinas Bina Marga Hari Nugroho mengatakan PKL yang bisa berjualan di trotoar tidak sembarangan. Ia akan mengatur agar para pedagang tidak menganggu kenyamanan berjalan kaki.

"Intinya pokoknya kita lagi susun (Pergubnya), dikaji. Kalau nanti keluar, nanti bisa dilihat. Yang penting intinya tidak mengganggu pejalan kaki. Hak pejalan kaki tetap nomor satu," ujar Hari saat dihubungi, Jumat (17/1/2020).

Menurutnya trotoar yang diperbolehkan untuk berdagang bagi PKL lebarnya harus lebih dari 5 meter. Tidak hanya itu, ia menyebut luas trotoar yang digunakan untuk pejalan kaki juga lebih lebar dari kios PKL.

"Pejalan kaki harus lebih lebar. Jadi artinya, pejalan kaki yang normal maupun aksesbilitas, yang kena disabilitas, harus clear, tidak terganggu," jelasnya.

Selain itu, kios PKL juga diatur agar tidak mengenai ubin pemandu tuna netra atau guiding block. Jika nantinya ada PKL yang berjualan mengenai guiding block, maka akan ditertibkan.


https://www.suara.com/news/2020/01/1...u-pejalan-kaki

aseeeKK emoticon-2 Jempol
ayo serbu trotoar jakarta
sebelahblogAvatar border
4iinchAvatar border
nona212Avatar border
nona212 dan 2 lainnya memberi reputasi
3
875
15
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan