Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

jkwselalub3n4rAvatar border
TS
jkwselalub3n4r
KPK OTT Tanpa Izin Dewas, Mahfud Md: Masih Gunakan Aturan Lama


Liputan6.com, Jakarta - Menko Polhukam Mahfud Md menyatakan, operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan tidak minta izin Dewan Pengawas (Dewas)karena masih menggunakan aturan yang lama.

"Ini tetap ada di bawah tanggungjawab komisioner KPK dan Dewas sekarang. Tetapi memang, kalau OTT itu ngintipnya kan berbulan-bulan sehingga perintah dan persetujuan pengintipannya berdasarkan Undang-Undang (UU) yang lama itu berlaku," ujar Mahfud di Kemenko Polhukam, di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2020).

Artinya, kata Mahfud, proses penyelidikan telah dilakukan oleh komisioner KPK lama. Namun, hal ini tetap menjadi tanggungjawab komisioner KPK dan Dewas baru.

"Proses penyadapannya sudah lama, itu sudah pasti ya. Karena tidak cukup dua bulan menyadap orang sampai OTT itu. jadi tidak apa-apa ndak ada masalah hukum di situ," ujarnya.

Mahfud enggan berbicara banyak terkait penangkapan Wahyu. Dia meminta semua pihak untuk menghormati hukum dan menunggu hasil resmi dari KPK.

"Nanti kita lihat aja, nanti kan akan diumumkan apa kasusnya, kalau OTT kan enggak apa-apa," pungkasnya.

Sudah Lama Diintai

Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Sjamsuddin Haris menyatakan, dua operasi tangkap tangan (OTT) beruntun yang dilakukan KPK masih menggunakan prosedur dari Undang-Undang KPK yang lama.

"Terkait OTT KPK di Sidoarjo maupun komisioner KPU tidak ada permintaan izin penyadapan kepada dewas. KPK masih menggunakan prosedur UU yang lama," kata Haris saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (8/1/2020).

Ia pun menyatakan sangat memungkinkan jika proses penyelidikan dan penyadapan terhadap dua OTT tersebut sudah berlangsung sejak pimpinan KPK jilid IV.

"Sangat mungkin penyelidikan dan penyadapan sudah berlangsung sejak kepimpinan KPK jilid IV (Pak Agus cs)," kata dia seperti dikutip Antara.

https://www.liputan6.com/news/read/4...an-aturan-lama

Loh loh, kasian ebong, udah bangga bangga sama KPK baru, eh masih aturan lama yang kepake. Tanpa izin dewas pula.

Gagal coli deh ebong emoticon-Leh Uga emoticon-Leh Uga
dashmadAvatar border
sebelahblogAvatar border
4iinchAvatar border
4iinch dan 7 lainnya memberi reputasi
8
1.9K
22
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan