Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Beban makin berat ketika perekonomian melambat

Petugas melayani warga di Kantor Pelayanan BPJS Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta, Selasa (3/8/2019).Apakah iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan jadi naik? Sampai sebulan sebelum pemberlakuan aturan baru BPJS, awal Januari 2020, pertanyaan itu belum terjawab – terutama untuk peserta mandiri kelas III.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyebut, kenaikan iuran BPJS masih belum ditetapkan, karena DPR belum sepakat. Sementara itu, anggota DPR ngotot agar kenaikan iuran untuk peserta kelas III dibatalkan. Kalaupun diberlakukan, pemerintah harus memberikan subsidi.

Keputusan pemerintah menaikkan iuran bagi peserta kelas III, akan memberi tambahan beban pada sedikitnya 8,2 juta peserta BPJS mandiri yang pendapatannya di bawah Rp655.000 per kapita/bulan.

Presiden Joko Widodo telah meneken beleid kenaikan iuran itu 24 Oktober 2019 lalu. Untuk menambal defisit BPJS yang mencapai puluhan triliun, peserta kelas I dan III akan membayar iuran dua kali lipat dari sebelumnya. Peserta kelas buncit (kelas III) akan membayar 65 persen lebih mahal, dari semula Rp25.500 menjadi Rp42.000 per bulan.

Celakanya, kenaikan iuran ini ditetapkan ketika kondisi perekonomian sedang melambat.

Jika melihat perencanaan anggaran, keputusan kenaikan iuran ini bukan tiba-tiba. Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020 sudah mengalokasikan kenaikan bujet Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari semula Rp26,5 triliun (2019) menjadi Rp48,8 triliun (2020).

Bagi pemerintah, kenaikan anggaran (dan defisitnya) bisa ditambal dengan utang, tapi bagi dunia usaha, kenaikan iuran BPJS merupakan tambahan biaya rutin yang nyata-nyata harus dikeluarkan dari kas. Pengeluaran akan membesar, sedangkan pendapatan belum tentu bisa mengimbangi.

Hasil survei Bank Indonesia menunjukkan, pertumbuhan kegiatan dunia usaha pada triwulan-3 mengalami perlambatan ketimbang triwulan sebelumnya. Ini ditunjukkan oleh indikator Saldo Bersih Tertimbang yang besarnya 13,39 persen, turun dari 19,17 persen pada triwulan sebelumnya.

Selain sektor konstruksi yang tumbuh positif, hampir semua sektor lain seperti pertanian, perkebunan dan pengolahan (manufaktur) tumbuh melambat. Sektor manufaktur yang lesu itu menyerap sekitar 18 juta tenaga kerja. Beberapa industri, seperti tekstil, bahkan sudah mengurangi jumlah karyawan akibat permintaan melamban.

Hingga triwulan empat tahun ini, responden survei Bank Indonesia memperkirakan masih akan terjadi perlambatan. Tahun depan, tanda-tanda perbaikan juga belum nampak.

!function(e,i,n,s){var t="InfogramEmbeds",d=e.getElementsByTagName("script")[0];if(window[t]&&window[t].initialized)window[t].process&&window[t].process();else if(!e.getElementById(n)){var o=e.createElement("script");o.async=1,o.id=n,o.src="https://e.infogram.com/js/dist/embed-loader-min.js",d.parentNode.insertBefore(o,d)}}(document,0,"infogram-async");Pertumbuhan pengeluaranInfogramSituasi serupa terekam dalam Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Badan Pusat Statistik (BPS) 2018. Pendapatan (yang diindikasikan melalui pengeluaran) 70 persen penduduk (sekitar 180 juta jiwa) tumbuh melambat, selama dua tahun terakhir (2017- 2018).

Dalam situasi yang seret itu, kita semua dihadapkan pada kenaikan iuran BPJS.

Jumlah peserta BPJS mandiri saat ini tercatat 52,3 juta jiwa. Dari jumlah ini, 8,2 juta jiwa merupakan kelompok dengan pendapatan terendah, yaitu masyarakat di garis “hampir-miskin”, dengan pendapatan per kapita Rp333.000 - Rp652.000 per bulan. Kenaikan iuran BPJS akan menekan pengeluaran kelompok ini, karena mereka tidak mendapatkan subsidi dari pemerintah.

Kelompok 40 persen berpendapatan terendah inilah yang berpotensi kehilangan kemampuan untuk membayar alias ability to pay. Kemampuan membayar barang atau jasa sangat dipengaruhi oleh alokasi belanja. Jika pendapatan terbatas, penambahan beban belanja merupakan persoalan serius.

Pemerintah bisa menambal defisit dengan mencari pinjaman, tapi tidak demikian dengan kelompok ini. Bagi pemerintah, defisit hanya sekadar statistik; tapi bagi kelompok ini, defisit berarti kehilangan daya beli.

Jika kelompok terbawah kehilangan ability to pay, kelompok-mampu juga berpotensi kehilangan kemauan membayar (willingness to pay). Buruknya layanan dan rumitnya prosedur rujukan dinilai tak sepadan dengan harga yang dibayarkan.

Janji pemerintah menaikkan layanan hanya akan memperbaiki kemauan membayar, tapi tidak kemampuan membayar. Ability to pay hanya bisa diperbaiki jika pendapatan kelompok terendah, naik.

Kenaikan iuran BPJS akan melemahkan semangat lahirnya Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional tahun 2004. UU ini mengamanatkan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta.

Kenaikan iuran di luar batas kemampuan bukan hanya membebani masyarakat dan perekonomian nasional – tapi juga menghilangkan “jaminan” tersebut.

Penulis merupakan Head of Research pada Data Indonesia.

Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...omian-melambat

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Sensus Penduduk 2020, langkah menuju negara maju

- Siti Badriah mengulang sukses di AMI Awards 2019

- Bagaimana kualitas udara Jakarta dibanding kota dunia? (Kamis, 28/11/2019)

dellesologyAvatar border
tata604Avatar border
anasabilaAvatar border
anasabila dan 2 lainnya memberi reputasi
3
2.3K
7
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan